BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang terduga pelaku penganiayaan anggota Satpol PP di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku berinisial SU, IB dan MA tersebut menyerahkan diri setelah kabur ke kawasan hutan di wilayah setempat.
Mereka diduga telah melakukan penganiayaan kepada anggota Satpol PP bernama Jakaria (55) hingga tewas.
"Para pelaku ini menyerahkan diri di lokasi yang berbeda," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Warga 2 Kelurahan di Bima Bentrok, 1 Polisi Terluka, Rumah Warga Rusak
Adib menjelaskan, setelah menganiaya korban hingga tewas, para pelaku kabur ke kawasan hutan.
Terduga SU naik ke atas gunung dan sembunyi selama beberapa jam. Karena tidak kuat, ia kemudian turun menemui warga di Desa Tangga Baru.
Baca juga: Niat Bercanda, Pelajar di Bima Tanpa Sengaja Panah Teman hingga Terluka di Pipi
Dia meminta bantuan warga tersebut untuk menginformasikan kepada Babinsa terkait keberadaannya.
"SH minta dijemput untuk menyerahkan diri ke Polres Bima," ujarnya.
Atas informasi itu, aparat gabungan TNI dan Polri langsung menuju lokasi dan mengamankan SH ke Mapolres Bima.
Sementara IB dan MA, setelah bersembunyi di hutan, keduanya memutuskan pergi ke rumah keluarganya di Dusun Wane, Desa Tolotangga, Kecamatan Parado.
Setelah keberadaan mereka terendus anggota, lanjut Adib, Tim Puma kemudian meminta pihak keluarga agar menyerahkan MA dan IB untuk menghindari tindak pidana lain.
"Saran itu diterima baik, keluarga kemudian menyerahkan pelaku untuk diamankan ke Mapolres," jelasnya.
Adib mengatakan, para pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara di lokasi penganiayaan, personel TNI dan Polri tetap disiagakan untuk mengantisipasi reaksi dari pihak keluarga korban usai pemakaman korban.
Adib Widayaka berharap, penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian.
"Percayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus penganiayaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," imbaunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.