BIMA, KOMPAS.com - Mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial Y, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Y diduga turut serta membantu tindak pidana korupsi dana makan dan minum pasien senilai Rp 431 juta pada tahun 2018.
Penetapan status tersebut dilakukan polisi setelah gelar perkara, termasuk pengembangan atas hasil penyidikan terhadap mantan bendahara RSUD Sondosia inisial M.
Baca juga: Warga di Bima Rusak Rumah Terduga Pembunuh Anggota Satpol PP
M sudah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
"Mantan direktur RSUD Sondosia ditetapkan sebagai tersangka baru," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: 3 Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP di Bima Menyerahkan Diri Usai Kabur ke Hutan
Masdidin mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi dana makan dan minum pasien dengan tersangka M, polisi menemukan adanya peran Y yang turut serta membantu.
Karenanya, setelah gelar perkara atas kasus tersebut di tingkat Polda NTB dan Polres Bima, Y akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dalam perkara ini ada dua berkas. Pertama, berkas dari tersangka M, kemudian tersangka Y," jelasnya.
Menurut dia, selain pengembangan atas hasil penyidikan terhadap tersangka M, keterlibatan Y ini terungkap setelah adanya petunjuk dari jaksa peniliti Kejari Bima.
Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas kedua tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Masdidin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana makan dan minum pasien RSUD Sondosia tahun 2018 ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dana tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, namun tiba-tiba muncul surat pertanggungjawaban penggunaan yang diduga fiktif.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima kemudian menetapkan mantan bendahara RSUD Sondosia sebagai tersangka.
"Eks bendahara RSUD Sondosia inisial M yang menjabat saat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Masdidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.