Salin Artikel

Soal Polemik Ibadah GKKD di Lampung, Komisi III DPR: Peraturan Bersama 2 Menteri Perlu Ditinjau Kembali

LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota DPR Taufik Basari menilai, peristiwa polemik ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung tidak lepas dari adanya peraturan bersama (PB) 2 menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) sering ditafsirkan sebagai dasar pelarangan penggunaan atau ibadah agama minoritas di Indonesia.

Taufik Basari mengatakan, penghalangan akitivitas ibadah yang terjadi di GKKD pada Minggu (19/2/2023) kemarin disebut dengan alasan perizinan.

"Ini membuka mata kita, bahwa penting bagi pemerintah pusat meninjau kembali PB 2 menteri itu, tentang pendirian rumah ibadah," kata Taufik usai audiensi dengan Kapolresta Bandar Lampung, Kamis (23/2/2023).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, PB tersebut sering dijadikan "dasar" dalam penghalangan dan tindakan persekusi agama minoritas yang terjadi di Indonesia.

"Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," kata Taufik Basari.

Taufik Basari yang juga Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini mengatakan kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara.

Sehingga, PB tersebut dianggap bertentangan dengan kewajiban negara yang seharusnya dijaminkan kepada seluruh pemeluk agama.

Selain itu, masalah perizinan yang sejauh ini menjadi alasan dalam peristiwa GKKD itu tidak bisa menjadi pembenaran.

"Kebebasan beragama sangat tinggi posisi di dalam konstitusi. Kita akan minta tinjau kembali," kata Taufik Basari.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) sempat vital.

Penggunaan rumah atau tempat ibadah ini sempat menjadi polemik lantaran dinilai tidak memiliki izin penggunaan sebagai tempat peribadatan.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Ino Harianto mengatakan pemberian izin sementara ini disepakati setelah rapat lintas sektoral dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di Mapolresta Bandar Lampung.

"Hasil rapat tadi kita ambil kesepakatan, GKKD diizinkan berjalan selama dua tahun dengan izin sementara," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/144524178/soal-polemik-ibadah-gkkd-di-lampung-komisi-iii-dpr-peraturan-bersama-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke