LAMPUNG, KOMPAS.com - Peristiwa pelarangan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung diambil alih oleh Polda Lampung. Status kasus ini telah dinaikkan menjadi dalam penyidikan.
Sejumlah saksi-saksi juga telah diperiksa, khususnya peristiwa saat oknum ketua RT 12, Rajabasa Jaya menerobos masuk dan mengusir jemaat.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan kasus ini telah diambil alih oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
Baca juga: Soal Polemik Gereja di Lampung, Menag: Tak Perlu Ada Pembubaran
Menurut Pandra, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Wakil Direktur Ditkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Sumantri, status kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Benar, sudah penyidikan," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (23/2/2023) siang.
Terkait kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini, mengingat statusnya sudah naik penyidikan, Pandra tidak membantah maupun membenarkan hal tersebut.
"Penyidik Ditkrimum masih melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi atas kasus ini," kata Pandra.
Menurutnya saksi-saksi yang sedang didalami keterangannya adalah semua warga yang berada di lokasi gedung peribadatan GKKD itu.
Baca juga: Polemik Ibadah GKKD di Lampung, Kapolda: Patuhi Komitmen dan Kesepakatan
Ini termasuk oknum ketua RT berinisial WK dan sejumlah warga yang melakukan pelarangan ibadah jemaat GKKD.
"Iya semua diperiksa, saksi-saksi yang ada pada saat kejadian hari itu, diperiksa sesuai peran serta kesaksian masing-masing orang," kata Pandra.