Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rapat Forkopimda, Jemaat GKKD Dapat Izin Sementara Penggunaan Tempat Ibadah Selama 2 Tahun

Kompas.com - 20/02/2023, 21:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sempat viral dan menjadi perhatian publik akibat dugaan pelarangan ibadah, jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) diizinkan sementara menggunakan rumah sebagai tempat peribadatan selama dua tahun.

Penggunaan rumah atau tempat ibadah ini sempat menjadi polemik lantaran dinilai tidak memiliki izin penggunaan sebagai tempat peribadatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Ino Harianto mengatakan, pemberian izin sementara ini disepakati rapat lintas sektoral dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di Mapolresta Bandar Lampung.

Baca juga: Video Viral Ibadah Jemaat Gereja Dilarang di Lampung, Lurah: Belum Ada yang Hubungi Saya Ajukan Izin...

"Hasil rapat tadi kita ambil kesepakatan, GKKD diizinkan berjalan selama dua tahun dengan izin sementara," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Ino menambahkan, selain pemberian izin sementara, kepolisian juga akan menjamin keamanan para jemaat GKKD dalam menjalankan ibadah.

"Tidak ada pelarangan untuk beribadah di Kota Bandar Lampung, yang terjadi kemarin itu murni miskomunikasi antara pamong dengan pihak gereja. Kita jamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah bagi setiap masyarakat," kata Ino.

Baca juga: Soal Status Gereja di Lampung yang Dibubarkan Ketua RT, Pengurus: Syarat Sudah Diajukan tapi Izin Tak Keluar

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pemberian izin sementara ini mengacu validasi dan verifikasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

"FKUB menyatakan siap memfasilitasi izin sementara tersebut, karena memang harus melalui FKUB," kata Khaidarmansyah dihubungi terpisah.

Izin sementara ini diberikan selama proses pengajuan izin permanen perubahan status rumah tinggal menjadi rumah peribadatan di lokasi GKKD tersebut.

"Izinnya memang wajib merujuk hasil rekomendasi, verifikasi, dan validasi dari FKUB," kata Khaidarmansyah.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, konflik horizontal ini sebenarnya sudah lama terjadi sejak 2014 lalu.

"Ini sebenarnya masalah lama, sudah dari tahun 2014 lalu, sudah berkali-kali ada perundingan, tapi dari sananya (gereja) tidak cepat membuat izin," kata Sumarno saat dihubungi, Senin (20/2/2023) sore.

Akibatnya terjadi miskomunikasi terkait kegiatan ibadah di lokasi tersebut.

"Bukan masalah pelarangan ibadah, hanya saja memang tidak ada izinnya," kata Sumarno.

Diketahui, video seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang ibadah gereja viral di media sosial. Ketua RT itu masuk lalu mengusir para jemaah yang sedang ibadah.

Video berdurasi 1 menit 7 detik yang telah beredar di grup WhatsApp itu menayangkan seorang lelaki mengenakan kaus biru masuk dan mengamuk di dalam gedung gereja.

Di video itu juga terlihat sang pria mengusir para jemaah yang ada di dalam gereja. Pria itu juga terlihat memukul kamera hingga terjatuh.

Disebutkan peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa pada Minggu (19/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com