Salin Artikel

Kasus Polemik Ibadah GKKD Diambil Alih Polda Lampung, Sudah Penyidikan

Sejumlah saksi-saksi juga telah diperiksa, khususnya peristiwa saat oknum ketua RT 12, Rajabasa Jaya menerobos masuk dan mengusir jemaat.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan kasus ini telah diambil alih oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Menurut Pandra, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Wakil Direktur Ditkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Sumantri, status kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Benar, sudah penyidikan," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (23/2/2023) siang.

Terkait kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini, mengingat statusnya sudah naik penyidikan, Pandra tidak membantah maupun membenarkan hal tersebut.

"Penyidik Ditkrimum masih melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi atas kasus ini," kata Pandra.

Menurutnya saksi-saksi yang sedang didalami keterangannya adalah semua warga yang berada di lokasi gedung peribadatan GKKD itu.

Ini termasuk oknum ketua RT berinisial WK dan sejumlah warga yang melakukan pelarangan ibadah jemaat GKKD.

"Iya semua diperiksa, saksi-saksi yang ada pada saat kejadian hari itu, diperiksa sesuai peran serta kesaksian masing-masing orang," kata Pandra.


Diketahui, video seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang ibadah gereja viral di media sosial. Ketua RT itu masuk lalu mengusir para jemaah yang sedang ibadah.

Video berdurasi 1 menit 7 detik yang telah beredar di grup WhatsApp itu menayangkan seorang lelaki mengenakan kaus biru masuk dan mengamuk di dalam gedung gereja.

Di video itu juga terlihat sang pria mengusir para jemaah yang ada di dalam gereja. Pria itu juga terlihat memukul kamera hingga terjatuh.

Disebutkan peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa pada Minggu (19/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/144429678/kasus-polemik-ibadah-gkkd-diambil-alih-polda-lampung-sudah-penyidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke