"Kami butuh pemeriksaan perangkat IT karena history ponsel tersangka sudah dihapus semua," ucap Kombes Irwan Anwar.
Sementara ponsel milik korban belum sempat dibuka karena masih dalam kondisi terkunci password.
Kendati begitu, pihaknya bakal menelusuri jejak digital antara korban dan tersangka untuk memperjelas kasus tersebut.
"Nanti lihat history perkenalan (tersangka dan korban) sampai terjadi perisitwa ini," bebernya.
Pihaknya juga masih mendalami keterangan tersangka terkait kos-kosan yang menjadi lokasi kejadian.
Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual, AN Tak Tahu Korbannya adalah Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan
Sebab, diduga tersangka sudah menyiapkan kamar itu untuk mengajak korban. Perkenalan dan masa sewa kos juga dalam waktu berdekatan.
Polisi curiga lantaran tersangka yang merupakan warga kota Semarang dan berkuliah di kota yang sama tetapi menyewa kos.
"Tersangka sewa kos di Banyumanik (wilayah semarang atas) padahal kuliah di daerah Semarang bawah, kos sebulan Rp 600 ribu. Ini jadi tanda tanya penyidik, agak ganjil memang. Nanti kita dalami," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.