SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka AN (22) dengan korban anak di bawah umur berinisial ABK (16) ternyata bermula dari perkenalan melalui media sosial Instagram.
AN merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang dan bertempat tinggal di daerah Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sementara lokasi rumah korban yang merupakan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan itu berada tak jauh dari rumah AN.
"Keterangan sementara dari tersangka atau pelaku, yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih 3 Mei yang lalu," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut di Telegram. Mereka kemudian bertukar nomor WhatsApp dan membuat janji untuk saling bertemu. AN pun menjemput ABK pada Kamis (18/5/2023).
"Oleh tersangka dibawalah ke TKP, ke kos yang disewa oleh pelaku ini yang informasinya baru. Histori yang ada di hp-nya tersangka sudah dihapus semua, nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT, karena Hp korban itu di-password jadi belum bisa kami buka," ungkapnya.
Tersangka AN membawa korban ke Kos Venus yang terletak di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik. Di sana, AN telah menyiapkan sejumlah jenis miras untuk dinimum bersama ABK.
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei. Memang yang bersangkuatn sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.
Kemudian, tersangka AN yang dihadirkan di Mapolres mengakui berhubungan seksual dengan korban setelah minum miras. Namun menurut kesaksian tersangka, hubungan seksual itu dilakukan tanpa paksaan.
"Keterangan dari tersangka, tidak memaksa korban untuk hubungan seksual. Tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," imbuh Irwan.
Tersangka menyebutkan usai mabuk dan hubungan seksual, korban ABK merasa mual. Tersangka AN pun mencoba membantu korban dengan memberinya susu bear brand dan air kelapa. Namun usai meminum keduanya, ABK justru mengalami kejang-kejang.
Dalam kondisi panik, AN meminta bantuan kepada sejumlah tetangga kamar kosnya untuk membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual, AN Tak Tahu Korbannya adalah Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," kata Irwan.
Polisi menambahkan tak ada upaya melarikan diri dari tersangka. Usai membawa korban ke rumah sakit, AN menghubungi keluarga korban dan memberi tahu kondisi korban di rumah sakit.
Mendapati kejanggalan pada korban, pihak rumah sakit melaporkan kejadian pada polisi. Ibu korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Lepas AN kembali dari RS, kembali ke kos. Dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan (hingga menetapkan sebagai tersangka)," jelasnya.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya 3 luka di alat vital korban ABK yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu.
"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban. Tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," lanjutnya.
Atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16), anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 338.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.