Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Awalnya Kenalan dengan Pelaku di Medsos

Kompas.com - 22/05/2023, 19:31 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka AN (22) dengan korban anak di bawah umur berinisial ABK (16) ternyata bermula dari perkenalan melalui media sosial Instagram.

AN merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang dan bertempat tinggal di daerah Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sementara lokasi rumah korban yang merupakan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan itu berada tak jauh dari rumah AN.

"Keterangan sementara dari tersangka atau pelaku, yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih 3 Mei yang lalu," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut di Telegram. Mereka kemudian bertukar nomor WhatsApp dan membuat janji untuk saling bertemu. AN pun menjemput ABK pada Kamis (18/5/2023).

"Oleh tersangka dibawalah ke TKP, ke kos yang disewa oleh pelaku ini yang informasinya baru. Histori yang ada di hp-nya tersangka sudah dihapus semua, nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT, karena Hp korban itu di-password jadi belum bisa kami buka," ungkapnya.

Tersangka AN membawa korban ke Kos Venus yang terletak di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik. Di sana, AN telah menyiapkan sejumlah jenis miras untuk dinimum bersama ABK.

"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei. Memang yang bersangkuatn sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.

Kemudian, tersangka AN yang dihadirkan di Mapolres mengakui berhubungan seksual dengan korban setelah minum miras. Namun menurut kesaksian tersangka, hubungan seksual itu dilakukan tanpa paksaan.

"Keterangan dari tersangka, tidak memaksa korban untuk hubungan seksual. Tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," imbuh Irwan.

Tersangka menyebutkan usai mabuk dan hubungan seksual, korban ABK merasa mual. Tersangka AN pun mencoba membantu korban dengan memberinya susu bear brand dan air kelapa. Namun usai meminum keduanya, ABK justru mengalami kejang-kejang.

Dalam kondisi panik, AN meminta bantuan kepada sejumlah tetangga kamar kosnya untuk membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual, AN Tak Tahu Korbannya adalah Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," kata Irwan.

Polisi menambahkan tak ada upaya melarikan diri dari tersangka. Usai membawa korban ke rumah sakit, AN menghubungi keluarga korban dan memberi tahu kondisi korban di rumah sakit.

Mendapati kejanggalan pada korban, pihak rumah sakit melaporkan kejadian pada polisi. Ibu korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Lepas AN kembali dari RS, kembali ke kos. Dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan (hingga menetapkan sebagai tersangka)," jelasnya.

Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya 3 luka di alat vital korban ABK yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu.

"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban. Tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," lanjutnya.

Atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16), anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 338.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com