Badar menyebut, tersangka memerintahkan kakak asuh di ponpes, yang juga pernah menjadi korban, untuk mencari santri yang berparas cantik yang diinginkan oleh HSN.
Tersangka lantas mengatakan kepada korban, jika mau dan bersedia melayani, akan diberikan berkah dan cahaya dalam dirinya. Para korban rata-rata patuh dan mengikuti kemauan tersangka.
"Kasus ini merupakan ledakan dari kasus yang selama ini ditutupi dari tahun 2016, dilihat dari jumlah korban yang mencapai 41 orang," kata Badar.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Sejumlah Santriwati di Lombok Timur
Kasus hukum kekerasan seksual ini telah berjalan. Berkas perkara sudah ada di kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manusson Prayogo mengatakan, berkas kedua kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Berkas telah kita limpahkan dan kita sama-sama menunggu kasus ini memasuki tahapan persidangan. Kasus ini kita atensi karena terkait dengan kekerasan perempuan dan anak, " kata Hilmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.