MATARAM, KOMPAS.com - Korban kekerasan seksual pimpinan pondok pesantren (ponpes), berinisial HSN (50), di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku merasa seperti dihipnotis saat kekerasan itu berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban yang juga Ketua Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB, Badaruddin kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Badar menyebutkan, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi sejak 2012, dan semakin menjadi pada 2016 hingga 2023.
"Jadi modus yang digunakan HSN memperdaya korbannya. Awalnya dipanggil oleh kakak pengasuh yang diduga juga korban. Setelah dipanggil, diminta menghadap HSN yang mereka panggil abah. Korban menghadap di ruang tamu rumah pimpinan ponpes," jelas Badar.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Minta Pelaku Pencabulan 41 Santriwati Dihukum Berat
Saat duduk di ruang tamu itulah korban bersalaman dan mencium tangan tersangka. Saat itu, tersangka memegang kepala korban hingga tiba-tiba korban merasa seperti dihipnotis.
"Bukan pingsan ya, tapi seperti dihipnotis. Lalu saat itulah tersangka membawa korban ke dalam kamar, melakukan pemerkosaan. Korban tidak ada yang hamil karena tiap melakukan perbuatannya, tersangka ini mengeluarkan spermanya di kamar mandi," jelas Badar.
Menurut Badar, rata-rata usia korban 15 tahun saat mengalami kekerasan seksual.
Awalnya, tersangka mengumpulkan korban dalam satu ruangan. Tersangka lalu memberikan pengajian tentang seksualitas.
"Dari pengakuan korban, mereka yang dipilih tersangka dimasukkan dalam satu ruangan, dikelompokkan dan diajarkan tentang bagaimana cara membangun berhubungan intim dengan pasangan, Mestinya belum waktunya diberikan ajaran-ajaran seperti itu," katanya.
Tersangka lantas mengatakan kepada korban, jika mau dan bersedia melayani, akan diberikan berkah dan cahaya dalam dirinya. Para korban rata-rata patuh dan mengikuti kemauan tersangka.
"Kasus ini merupakan ledakan dari kasus yang selama ini ditutupi dari tahun 2016, dilihat dari jumlah korban yang mencapai 41 orang," kata Badar.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Sejumlah Santriwati di Lombok Timur
Kasus hukum kekerasan seksual ini telah berjalan. Berkas perkara sudah ada di kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manusson Prayogo mengatakan, berkas kedua kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Berkas telah kita limpahkan dan kita sama-sama menunggu kasus ini memasuki tahapan persidangan. Kasus ini kita atensi karena terkait dengan kekerasan perempuan dan anak, " kata Hilmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.