LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dugaan aliran dana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe pada Jumat (19/5/2023) sore.
Mereka berinisial MD dan RG, keduanya warga Kota Lhokseumawe, yang menerima aliran dana dari Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Uang negara yang diduga aliran dana kasus korupsi dikembalikan sebesar Rp 184.742.120. Dengan rincian uang yang dikembalikan itu dari MD sebesar Rp 55.000.000 dan RG sebesar Rp 129.742.120,” kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Saat Jaksa Sita Rumah, Motor, hingga Mobil Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe…
Dia mengapresiasi dua warga itu mengembalikan uang secara sukarela.
“Setelah dilansir pemberitaan tentang aliran dana, keduanya mengembalikan uang secara sukarela. Mereka menerima dari manajemen PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kota Lhokseumawe melalui konferensi pers pada Senin (15/5/2023) menyita uang diduga aliran dana kasus PT RS Arun senilai 4,7 miliar.
Dengan rincian dari PT RS Arun sebesar Rp 4 miliar, dari warga berinisial S sebanyak Rp 660 juta dan Rp 39,7 juta disita dari warga berinisial A.
Sedangkan pada Jumat (5/5/2023), Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PL) perseroda sebesar Rp 3,1 miliar yang diserahkan langsung Direktur PT PL ke penyidik kejaksaan
“Jadi total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak terkait kasus tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp 8.120.881.592,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Sandiaga Uno
Ia menyebutkan berdasarkan hasil akhir audit dilakukan auditor kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp 44,9 miliar.