Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Aliran Dana Korupsi RS Arun, 2 Warga Aceh Kembalikan Rp 187 Juta

Kompas.com - 21/05/2023, 15:31 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dugaan aliran dana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe pada Jumat (19/5/2023) sore.

Mereka berinisial MD dan RG, keduanya warga Kota Lhokseumawe, yang menerima aliran dana dari Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

“Uang negara yang diduga aliran dana kasus korupsi dikembalikan sebesar Rp 184.742.120. Dengan rincian uang yang dikembalikan itu dari MD sebesar Rp 55.000.000 dan RG sebesar Rp 129.742.120,” kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Saat Jaksa Sita Rumah, Motor, hingga Mobil Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe…

Dia mengapresiasi dua warga itu mengembalikan uang secara sukarela.

“Setelah dilansir pemberitaan tentang aliran dana, keduanya mengembalikan uang secara sukarela. Mereka menerima dari manajemen PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Kota Lhokseumawe melalui konferensi pers pada Senin (15/5/2023) menyita uang diduga aliran dana kasus PT RS Arun senilai 4,7 miliar.

Dengan rincian dari PT RS Arun sebesar Rp 4 miliar, dari warga berinisial S sebanyak Rp 660 juta dan Rp 39,7 juta disita dari warga berinisial A.

Sedangkan pada Jumat (5/5/2023), Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PL) perseroda sebesar Rp 3,1 miliar yang diserahkan langsung Direktur PT PL ke penyidik kejaksaan

“Jadi total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak terkait kasus tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp 8.120.881.592,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Sandiaga Uno

Ia menyebutkan berdasarkan hasil akhir audit dilakukan auditor kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp 44,9 miliar.

Diketahui, Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan satu tersangka terkait kasus pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

Tersangka itu eks Dirut PT RS Arun, Hariadi yang kini sudah ditahan di Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Lagi, Jaksa Blokir Rekening RS Arun Lhokseumawe karena Kasus Korupsi

Kejari Lhokseumawe menegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran uang rumah sakit plat merah itu, segera menghubungi jaksa untuk pengembalian.

“Jika kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomi, sehingga dengan tegas saya sampaikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com