PONTIANAK, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 16 orang saksi terkait kasus Agustino ditembak mati polisi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Kalbar Nelly Yusnita mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan diketahui, peristiwa tersebut bermula 4 April 2023, saat itu Agustino menahan ekskavator miliki AK dan ditukar dengan tanah miliknya.
“Pada hari yang sama, telah dilakukan beberapa kali pendekatan persuasif untuk meminta kembali ekskavator,” kata Nelly dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Kasus Warga Ditembak Mati Polisi di Ketapang Kalbar, Ini Rekomendasi Komnas HAM ke Kapolda Kalbar
Pendekatan persuasif yang dilakukan yakni pada pukul 07.00 WIB, JK, pemilik lahan bersama operator ekskavator RD mendatangi Agustino, namun Agustino meminta untuk dihadirkan kepala desa dan AK jika ingin mengambil eksavator tersebut.
“Saat itu, Agustino melemparkan besi di depan JK dengan maksud bukan untuk menyakiti, tetapi jika JK tidak senang, dipersilakan membunuhnya,” ujar Nelly.
Pada pukul 09.00 WIB, Kanit Binmas Polsek Nanga Tayap Bripka Joko Sugiono datang dan kembali meminta Agustino mengembalikan ekskavator namun masih tidak berhasil.
Agustino malah menyerang Joko dengan menggunakan besi dan pisau cater namun tidak kena.
“Lalu sekitar pukul 15.00 Wib, dua anggota Babinsa juga melakukan pendekatan dengan mendatangi rumah Agustino, namun tidak ada titik temu,” ujar Nelly.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Ikut dalam Upaya Negosiasi Membebaskan Kapten Philip
Nelly melanjutkan, setelah sejumlah pendekatan persuasif gagal, Bripka Joko Sugiono melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Ipda Risandy Indra Waspada dan Kanit Reskrim.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kepala Desa Nanga Tayap Hafid Faturrahman dan Babinsa Sertu Hutagalung.
“Pada intinya disampaikan rencana untuk dilakukan mediasi permasalahan penahanan alat berat oleh Agustino dengan melibatkan Forkopincam dalam waktu dekat,” ujar Nelly.
Kemudian, pada 7 April 2023, sebelum mediasi yang melibatkan Forkopimcam terlaksana, pemilik alat berat AK membuat aduan ke Polsek Nanga Tayap dan berinisiatif melakukan negosiasi dengan Agustino melalui humasnya dan meminta pendampingan Anggota Polsek Nanga Tayap.
"Saat itu, Kapolsek menugaskan Bhabinkamtibmas Briptu Agus Rahmadian dan Briptu Suhendri untuk melakukan pendampingan,” jelas Nelly.
Namun, negosiasi yang dilakukan kembali tidak ada titik temu. Briptu Suhendri berupaya menengahi namun mendapatkan respons yang kurang baik Agustino. Melihat situasi kurang kondusif, Briptu Agus Rahmadian mengajak pulang dan mengakhiri negosiasi.
“Agustino yang emosi, melemparkan korek, namun tidak kena, selanjutnya mengejar Briptu Suhendri dengan menggunakan parang,” ungkap Nelly.