KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah memutuskan vonis pidana penjara 16 tahun dan hukuman kebiri terhadap Baharudin Kasim.
Baharudin Kasim adalah terdakwa kasus tindak pemerkosaan anak kandungnya.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Buol yang diketuai Agung Dian Syahputra.
Vonis kebiri dijatuhkan terhadap terdakwa karena dia pernah menjalani hukuman penjara sembilan tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri.
"Perbuatan terdakwa menyetubuhi anak kandungnya ini, dilakukannya tidak hanya satu kali. Para anak yang menjadi korban terdakwa adalah anak-anak orang terdekat dengan terdakwa," ujar Agung Dian Syahputra melalui keterangan resmi diperoleh TribunPalu.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kajati Banten Soroti Banyaknya Kasus Pencabulan: Harus Dihukum Kebiri
Terdakwa dianggap gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya.
"Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan mereka. Besar kemungkinan, dia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya," papar Agung Dian Syahputra.
Untuk mencegah kemungkinan Baharudin Kasim menjadi predator seksual anak, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Baca juga: Remaja di Deli Serdang Bunuh dan Perkosa Balita 4 tahun, Bisakah Dihukum Kebiri?
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA (KemenPPPA), Nahar, menyambut positif putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol ini.
"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan Tindakan kebiri kimia," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
"Terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya,” tambah Nahar.
Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat.
Baca juga: Usul Hukuman Kebiri Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung, Kapolresta Padang Sebut Predator Harus Dibasmi
KemenPPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.
“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” jelas Nahar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.