Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Buol Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun, Pelaku Residivis Kasus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 19/05/2023, 17:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah memutuskan vonis pidana penjara 16 tahun dan hukuman kebiri terhadap Baharudin Kasim.

Baharudin Kasim adalah terdakwa kasus tindak pemerkosaan anak kandungnya.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Buol yang diketuai Agung Dian Syahputra.

Vonis kebiri dijatuhkan terhadap terdakwa karena dia pernah menjalani hukuman penjara sembilan tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri.

"Perbuatan terdakwa menyetubuhi anak kandungnya ini, dilakukannya tidak hanya satu kali. Para anak yang menjadi korban terdakwa adalah anak-anak orang terdekat dengan terdakwa," ujar Agung Dian Syahputra melalui keterangan resmi diperoleh TribunPalu.com, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Kajati Banten Soroti Banyaknya Kasus Pencabulan: Harus Dihukum Kebiri

Terdakwa dianggap gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya.

"Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan mereka. Besar kemungkinan, dia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya," papar Agung Dian Syahputra.

Untuk mencegah kemungkinan Baharudin Kasim menjadi predator seksual anak, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Baca juga: Remaja di Deli Serdang Bunuh dan Perkosa Balita 4 tahun, Bisakah Dihukum Kebiri?

KemenPPPA: perbuatan pelaku keji

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA (KemenPPPA), Nahar, menyambut positif putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol ini.

"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan Tindakan kebiri kimia," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

"Terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya,” tambah Nahar.

Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat.

Baca juga: Usul Hukuman Kebiri Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung, Kapolresta Padang Sebut Predator Harus Dibasmi

KemenPPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” jelas Nahar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,6 Maluku yang Dirasakan hingga Sorong

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,6 Maluku yang Dirasakan hingga Sorong

Regional
Gempa M 6,6 Guncang Maluku Tengah Malam, Warga Berhamburan ke Jalan

Gempa M 6,6 Guncang Maluku Tengah Malam, Warga Berhamburan ke Jalan

Regional
Pulang Nonton Pameran, 3 Pemuda di TTU Ditembak Orang Tak Dikenal

Pulang Nonton Pameran, 3 Pemuda di TTU Ditembak Orang Tak Dikenal

Regional
Kualitas Emas Gorontalo Terkenal Sejak Zaman VOC

Kualitas Emas Gorontalo Terkenal Sejak Zaman VOC

Regional
ASN di Brebes Diduga Hadiri Deklarasi Ganjar di Semarang, Relawan AMIN Mengadu ke Bawaslu

ASN di Brebes Diduga Hadiri Deklarasi Ganjar di Semarang, Relawan AMIN Mengadu ke Bawaslu

Regional
Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Lansia di Ponorogo Meninggal dengan Luka Bakar Usai Bakar Sampah

Lansia di Ponorogo Meninggal dengan Luka Bakar Usai Bakar Sampah

Regional
Kekeringan, Warga di Pelosok Lebak Cari Air ke Hutan

Kekeringan, Warga di Pelosok Lebak Cari Air ke Hutan

Regional
Sempat Dibayar Rp 200 Ribu, Pelaku Pembunuhan Tidak Rela Korban Miliki Pria Lain

Sempat Dibayar Rp 200 Ribu, Pelaku Pembunuhan Tidak Rela Korban Miliki Pria Lain

Regional
Berawal Anak Bermain Api, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar

Berawal Anak Bermain Api, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar

Regional
Tangani Karhutla di Kalsel, BNPB Berencana Tambah Helikopter 'Water Boombing'

Tangani Karhutla di Kalsel, BNPB Berencana Tambah Helikopter "Water Boombing"

Regional
Kronologi Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya, Korban Dibekap dan Jasadnya Ditutupi Selimut

Kronologi Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya, Korban Dibekap dan Jasadnya Ditutupi Selimut

Regional
Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Bangka

Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Bangka

Regional
Di Balik Video Viral Polantas Gantikan Sopir Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai

Di Balik Video Viral Polantas Gantikan Sopir Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai

Regional
Kesal Diperas, Petani dan Warga di Brebes Arak 3 Orang Ngaku Wartawan ke Balai Desa

Kesal Diperas, Petani dan Warga di Brebes Arak 3 Orang Ngaku Wartawan ke Balai Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com