SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah kerjanya.
Didik meminta kepada jajarannya untuk mempertimbangkan memberi hukuman berat kepada pelaku predator anak, seperti hukuman kebiri yang pernah diterapkannya saat menjabat sebagai Kajari Mojokerto, Jawa Timur pada tahun 2019 lalu.
"Ya harus (kebiri), Saya waktu di Jawa Timur, pertama kali di Mojekerto (pernah menerapkan hukuman kebiri). Nanti kita lihat. Saya minta Aspidum yang ada di daerah itu dipantau untuk kita arahkan (beri hukuman kebiri), walaupun eksekusinya masih debateable," kata Didik kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Usul Hukuman Kebiri Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung, Kapolresta Padang Sebut Predator Harus Dibasmi
Menurut Didik, hukuman kebiri diberikan untuk memberi efek jera kepada para pelaku, sehingga kasusnya berkurang bahkan tidak ada lagi karena hukuman yang diberikan sangat berat.
"Kita petakan memang kalau tindak pidananya sudah sangat luar biasa mau gak mau kita terapkan kebiri," kata Didik.
Apalagi, lanjut Didik, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat meresahkan dan merusak generasi anak bangsa.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual akan memberikan dampak berkurangnya kasus.
Jangan sampai, kata Hendry, kasus kejahatan seksual ke anak diselesaikan melalui jalur perdamaian antara pelaku dan korban.
"Termasuk memastikan adanya proses penyelidikan dan penuntutan yang adil dan transparan. Tidak selesai dengan proses perdamaian, karena dalam Pasal 23 UU TPKS ditegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan," kata Hendry.
Baca juga: Komnas PA Jabar Rekomendasikan Hukuman Kebiri bagi Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang
Berdasarkan catatan Komnas PA Banten, pada awal tahun 2023 sudah ada 8 kasus yang didampingi, kasus pertama persetubuhan anak usia 12 tahun di lapangan sepak bola, Kota Serang.
Kemudian, kekerasan seksual atau persetubuhan Pimpinan Pesantren di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kasus Pimpinqn Ponpes mencabuli lima santrinya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.