Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Hukuman Kebiri Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung, Kapolresta Padang Sebut Predator Harus Dibasmi

Kompas.com - 01/03/2023, 17:22 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengusulkan orangtua pemerkosa anak di bawah umur agar diberi hukuman tambahan.

Hal ini menyusul adanya kasus ayah memperkosa anak di Sumatera Barat yang terus berulang.

Tercatat selama Februari 2023, terdapat 2 kasus ayah perkosa anak di bawah umur di Padang.

Ferry mengatakan, predator-predator anak di bawah umur yang dilakukan orangtua sendiri harus dibasmi dan dihukum berat.

Karena itu, pihaknya telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan.

"Dukung saya, saya telah mengusulkan untuk memberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera," kata Ferry di Mapolresta Padang, Rabu.

Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Terus Berulang, Kapolresta Padang Ajukan Hukuman Kebiri ke Kejaksaan

2 kasus per Februari

Ferry menyebut, kasus yang pertama dilakukan oleh pelaku A (47) sejak 2020.

"Bejat sekali, ini digerebek warga di toilet masjid," ujar dia.

Menurut dia, pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban tidak diberi uang sekolah.

"Anaknya diancam tidak disekolahkan dan korban merasa takut," jelas dia.

Sementara laporan kedua, pelakunya YH (44) yang memperkosa anaknya sebanyak 4 kali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang sering murung.

Ketika ditanya, korban mengaku telah diperkosa ayahnya.

Pada kasus kedua, kata dia, modus pelaku hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan, dan sebagainya.

Baca juga: Komnas PA Jabar Rekomendasikan Hukuman Kebiri bagi Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang

Hukuman tersangka ditambah

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Karena itu, pihaknya meminta hukuman tersangka ditambah.

"Ini sangat miris, ada ayah kandung mencabuli anak perempuan sendiri. Selama Februari 2023 ini kita dapatkan 2 laporan," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Reni Susanti)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Muhaimin Yakin Anies Mampu Selesaikan Masalah Guru karena Pernah Jadi Mendikbud

Muhaimin Yakin Anies Mampu Selesaikan Masalah Guru karena Pernah Jadi Mendikbud

Regional
Lagi, Pekerja Migran Ilegal Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia

Lagi, Pekerja Migran Ilegal Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia

Regional
KONI Blitar Ancam Demo Bupati karena Tak Dapat Dana Pembinaan dan Penghargaan Atlet

KONI Blitar Ancam Demo Bupati karena Tak Dapat Dana Pembinaan dan Penghargaan Atlet

Regional
Mas Dhito Ajak Kepala Daerah Dukung Bandara Dhoho Kediri melalui Pembangunan Jalan Nontol

Mas Dhito Ajak Kepala Daerah Dukung Bandara Dhoho Kediri melalui Pembangunan Jalan Nontol

Regional
Sepanjang Januari-September 2023, 12 Anggota Polri di Maluku Dipecat

Sepanjang Januari-September 2023, 12 Anggota Polri di Maluku Dipecat

Regional
Anggotanya Dikeroyok, Dandim Grobogan Minta Kebiasaan Pesta Miras Saat Hajatan Dihentikan

Anggotanya Dikeroyok, Dandim Grobogan Minta Kebiasaan Pesta Miras Saat Hajatan Dihentikan

Regional
UMK Sumbawa Tahun 2024 Naik 3,25 Persen

UMK Sumbawa Tahun 2024 Naik 3,25 Persen

Regional
Soal Keterwakilan Perempuan, Muhaimin: Kita Komitmen dan Sudah Berbuat

Soal Keterwakilan Perempuan, Muhaimin: Kita Komitmen dan Sudah Berbuat

Regional
1.242 KK Terdampak Banjir Bandang di Dompu, Korban Mulai Mengungsi

1.242 KK Terdampak Banjir Bandang di Dompu, Korban Mulai Mengungsi

Regional
Petani Milenial di NTB Capai 225.000 Orang, Manfaatkan Teknologi untuk Bercocok Tanam

Petani Milenial di NTB Capai 225.000 Orang, Manfaatkan Teknologi untuk Bercocok Tanam

Regional
Polemik Pengelolaan Gedung Perbasi Pontianak, Diselidiki Jaksa dan Digembok Pengelola

Polemik Pengelolaan Gedung Perbasi Pontianak, Diselidiki Jaksa dan Digembok Pengelola

Regional
Momen Menegangkan Erupsi Gunung Marapi, Pendaki Terjebak di Tengah Hujan Batu dan Abu

Momen Menegangkan Erupsi Gunung Marapi, Pendaki Terjebak di Tengah Hujan Batu dan Abu

Regional
Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Semarang: Jika Ada Laporkan ke Saya

Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Semarang: Jika Ada Laporkan ke Saya

Regional
Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar

Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar

Regional
Jelang Libur Nataru, Perbaikan Jalan Pati-Rembang Rampung Sebelum 6 Desember untuk Urai Kemacetan

Jelang Libur Nataru, Perbaikan Jalan Pati-Rembang Rampung Sebelum 6 Desember untuk Urai Kemacetan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com