Dirinya berharap hukuman kebiri dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” jelas Nahar.
Nahar menegaskan terjadinya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius.
Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Terus Berulang, Kapolresta Padang Ajukan Hukuman Kebiri ke Kejaksaan
Menurut Nahar, seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Baca juga: 3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Tunggu Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia
"Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020 sampai 2022," ucap Nahar.
Sebelumnya, Baharuddin Kasim juga pernah dipidana penjara selama sembilan tahun setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
"Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman,” pungkas Nahar.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Ayah Perkosa Anak Kandung di Buol Diganjar Vonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.