Salin Artikel

Periksa 16 Saksi Kasus Warga Ditembak Mati Polisi di Ketapang Kalbar, Ini Kronologi Versi Komnas HAM

PONTIANAK, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 16 orang saksi terkait kasus Agustino ditembak mati polisi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Kalbar Nelly Yusnita mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan diketahui, peristiwa tersebut bermula 4 April 2023, saat itu Agustino menahan ekskavator miliki AK dan ditukar dengan tanah miliknya.

“Pada hari yang sama, telah dilakukan beberapa kali pendekatan persuasif untuk meminta kembali ekskavator,” kata Nelly dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Pendekatan persuasif yang dilakukan yakni pada pukul 07.00 WIB, JK, pemilik lahan bersama operator ekskavator RD mendatangi Agustino, namun Agustino meminta untuk dihadirkan kepala desa dan AK jika ingin mengambil eksavator tersebut.

“Saat itu, Agustino melemparkan besi di depan JK dengan maksud bukan untuk menyakiti, tetapi jika JK tidak senang, dipersilakan membunuhnya,” ujar Nelly.

Pada pukul 09.00 WIB, Kanit Binmas Polsek Nanga Tayap Bripka Joko Sugiono datang dan kembali meminta Agustino mengembalikan ekskavator namun masih tidak berhasil.

Agustino malah menyerang Joko dengan menggunakan besi dan pisau cater namun tidak kena.

“Lalu sekitar pukul 15.00 Wib, dua anggota Babinsa juga melakukan pendekatan dengan mendatangi rumah Agustino, namun tidak ada titik temu,” ujar Nelly.

Nelly melanjutkan, setelah sejumlah pendekatan persuasif gagal, Bripka Joko Sugiono melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Ipda Risandy Indra Waspada dan Kanit Reskrim.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kepala Desa Nanga Tayap Hafid Faturrahman dan Babinsa Sertu Hutagalung.

“Pada intinya disampaikan rencana untuk dilakukan mediasi permasalahan penahanan alat berat oleh Agustino dengan melibatkan Forkopincam dalam waktu dekat,” ujar Nelly.

Kemudian, pada 7 April 2023, sebelum mediasi yang melibatkan Forkopimcam terlaksana, pemilik alat berat AK membuat aduan ke Polsek Nanga Tayap dan berinisiatif melakukan negosiasi dengan Agustino melalui humasnya dan meminta pendampingan Anggota Polsek Nanga Tayap.

"Saat itu, Kapolsek menugaskan Bhabinkamtibmas Briptu Agus Rahmadian dan Briptu Suhendri untuk melakukan pendampingan,” jelas Nelly.

Namun, negosiasi yang dilakukan kembali tidak ada titik temu. Briptu Suhendri berupaya menengahi namun mendapatkan respons yang kurang baik Agustino. Melihat situasi kurang kondusif, Briptu Agus Rahmadian mengajak pulang dan mengakhiri negosiasi.

“Agustino yang emosi, melemparkan korek, namun tidak kena, selanjutnya mengejar Briptu Suhendri dengan menggunakan parang,” ungkap Nelly.

Briptu Agus Rahmadian lalu mengambil senjata laras panjang yang berada di dalam mobil kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.

Mendengar tembakan peringatan, Agustino berbalik arah dan menyerang Briptu Agus Rahmadian dengan parang.

Briptu Agus Rahmadian sempat mundur, terjatuh dan terkena 2 sabetan parang pada lengan kiri.

“Di waktu bersamaan saat jatuh Briptu Agus Rahmadian melepaskan tembakan senjatanya dan mengenai dada dan leher Agustino,” jelas Nelly.

Selain Agustino, terdapat seorang warga lain, berinisial CN yang terkena rekoset peluru pada kaki kirinya. Saat penembakan terjadi, CN berada di samping kanan truk yang sedang diperbaiki.

“Keduanya kemudian dibawa ke Puskesmas Nanga Tayap untuk mendapatkan pertolongan. Agustino diperkirakan meninggal dunia saat dalam perjalanan. Terdapat luka berbentuk lubang pada dada, leher, punggung kanan tengah dan punggung kanan tepi,” tutup Nelly.

Nelly melanjutkan, terkait peristiwa tersebut, Komnas Ham telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar).

Nelly menyebut, poin-poin rekomendasi tersebut yakni meminta Kapolda Kalbar melakukan evaluasi terhadap permintaan pengamanan oleh masyarakat  yang menggunakan kekuatan dengan mempertimbangkan situasi, kondisi serta ancaman.

“Melakukan evaluasi penyimpanan senjata dan perpindahan senjata oleh anggota, khususnya di Polsek Nanga Tayap dan memastikan penggunaan senjata laras panjang sesuai dengan prosedur,” kata Nelly dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Kemudian, Komnas HAM juga meminta Kapolda Kalbar melakukan pemeriksaan kepada seluruh anggota yang terlibat. Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik atau disiplin dan sanksi pidana.

“Kami mendorong untuk mengedepankan fungsi Bhanbinkamtibmas dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan mempertimbangkan jumlah anggota di setiap Polsek dengan luas wilayah tugas,” ucap Nelly. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/19/185341078/periksa-16-saksi-kasus-warga-ditembak-mati-polisi-di-ketapang-kalbar-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke