Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ipar Bunuh Pria karena Sering Aniaya Istri, Korban Dicekik Saat Hendak Bersalaman dengan Pelaku

Kompas.com - 13/05/2023, 12:48 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - NT (37), seorang pria tewas usai dianiaya iparnya, AT (24) dan empat orang rekannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban dikeroyok hingga meninggal dunia saat sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Desa Fat, Kecamatan Nunkolo.

Motif pelaku nekat membunuh lantaran korban sering menganiaya istrinya, AS.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi.

Baca juga: Kasus Pria Dibunuh Ipar di TTS, Korban Disebut Kerap Aniaya Istri

Kronologi pembunuhan

Peristiwa bermula saat korban bertamu ke rumah mertuanya di Desa Fat pada Senin (8/5/2023).

Setelah tiba, korban lalu berjabat tangan dengan kedua mertuanya.

Korban kemudian mengulurkan tangan untuk bersalaman dengan pelaku AT yang tak lain adalah iparnya.

Namun, korban malah dicekik. Tak hanya mencekik, AT juga memukul korban hingga terjatuh ke tanah.

Saat korban terjatuh, AT lalu menginjak-injak tubuh korban hingga tak berdaya.

Sejumlah pelaku lainnya yakni YT (42), DT (17), FT (17) dan AT (34) yang melihat kejadian itu pun ikut menganiaya korban.

Korban yang sudah berlumuran darah di tanah dipukul dan diinjak-injak para pelaku.

Korban yang tak bisa melarikan diri karena banyak orang akhirnya meninggal dunia di rumah mertuanya.

Para pelaku yang melihat korban telah terbujur kaku kemudian kabur dari lokasi kejadian.

Pelaku ditangkap

Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat.

Polisi lalu bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi mata.

Para pelaku akhirnya ditangkap di Desa Toifae Kecamatan Amanatun Selatan.

Mereka lalu digelandang ke Markas Kepolisian Resor TTS untuk diproses hukum.

Sedangkan dua orang saksi yakni Nikolas Tefi (46) dan Marselinus Tefi (31) juga telah diperiksa polisi.

"Ada lima orang pelaku yang sudah kita tangkap dan dua orang saksi yang kita bawa untuk diperiksa," kata Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, Jumat (12/5/2023) malam.

Baca juga: Suami di Mamuju Tengah Otaki Pembunuhan Istri Pertama, Ipar dan Keponakan Jadi Eksekutor

Motif pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, lanjut Gusti, diketahui motif pembunuhan itu.

"Motifnya, korban sering aniaya istrinya berinisial AS," ungkap Gusti.

Menurut dia, istri korban, AS melaporkan perlakuan korban kepada orangtua dan juga adik serta kakaknya.

Puncaknya, saat korban bertandang ke rumah orangtua AS yang tak lain mertuanya, korban dianiaya AT dan empat pelaku lainnya.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 E KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Para pelaku kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Farid Assifa, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Regional
Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Regional
Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Regional
Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Regional
Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Regional
Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Regional
Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Regional
Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Regional
10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

Regional
Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com