KOMPAS.com - NT (37), seorang pria tewas usai dianiaya iparnya, AT (24) dan empat orang rekannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban dikeroyok hingga meninggal dunia saat sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Desa Fat, Kecamatan Nunkolo.
Motif pelaku nekat membunuh lantaran korban sering menganiaya istrinya, AS.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi.
Baca juga: Kasus Pria Dibunuh Ipar di TTS, Korban Disebut Kerap Aniaya Istri
Peristiwa bermula saat korban bertamu ke rumah mertuanya di Desa Fat pada Senin (8/5/2023).
Setelah tiba, korban lalu berjabat tangan dengan kedua mertuanya.
Korban kemudian mengulurkan tangan untuk bersalaman dengan pelaku AT yang tak lain adalah iparnya.
Namun, korban malah dicekik. Tak hanya mencekik, AT juga memukul korban hingga terjatuh ke tanah.
Saat korban terjatuh, AT lalu menginjak-injak tubuh korban hingga tak berdaya.
Sejumlah pelaku lainnya yakni YT (42), DT (17), FT (17) dan AT (34) yang melihat kejadian itu pun ikut menganiaya korban.
Korban yang sudah berlumuran darah di tanah dipukul dan diinjak-injak para pelaku.
Korban yang tak bisa melarikan diri karena banyak orang akhirnya meninggal dunia di rumah mertuanya.
Para pelaku yang melihat korban telah terbujur kaku kemudian kabur dari lokasi kejadian.
Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat.
Polisi lalu bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi mata.
Para pelaku akhirnya ditangkap di Desa Toifae Kecamatan Amanatun Selatan.
Mereka lalu digelandang ke Markas Kepolisian Resor TTS untuk diproses hukum.
Sedangkan dua orang saksi yakni Nikolas Tefi (46) dan Marselinus Tefi (31) juga telah diperiksa polisi.
"Ada lima orang pelaku yang sudah kita tangkap dan dua orang saksi yang kita bawa untuk diperiksa," kata Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, Jumat (12/5/2023) malam.
Baca juga: Suami di Mamuju Tengah Otaki Pembunuhan Istri Pertama, Ipar dan Keponakan Jadi Eksekutor
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, lanjut Gusti, diketahui motif pembunuhan itu.
"Motifnya, korban sering aniaya istrinya berinisial AS," ungkap Gusti.
Menurut dia, istri korban, AS melaporkan perlakuan korban kepada orangtua dan juga adik serta kakaknya.
Puncaknya, saat korban bertandang ke rumah orangtua AS yang tak lain mertuanya, korban dianiaya AT dan empat pelaku lainnya.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 E KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Para pelaku kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Farid Assifa, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.