Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami di Mamuju Tengah Otaki Pembunuhan Istri Pertama, Ipar dan Keponakan Jadi Eksekutor

Kompas.com - 03/05/2023, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Z (48), pria asal Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat ditangkap atas kasus pembunuhan istri pertamanya.

Dalam kasus tersebut, Z memerintahkan ipar serta keponakannya untuk menghabisi nyawa korban dengan bayaran Rp 2,5 juta.

Polisi telah menangkap Z dan pelaku S (26) pada Sabtu (29/4/2023) di Kabupaten Bone di dua tempat yang berbeda. Sementara pelaku Tomi Andi masuh dalam pengejaran.

Pelaku anggap korban kuasai harta mereka

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy menjelaskan pelaku membunuh sang istri karena menganggap korban menguasai harta mereka.

"Motifnya ini terkait masalah harta, bahwa korban cenderung ingin menguasai hartanya mereka," ungkap Amri, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, 4 Anggota Polres Mamuju Tengah Dipecat

Hal itu membuat pelaku gelap mata hingga membuat rencana untuk menghilangkan nyawa istrinya.

Z pun meminta bantuan kepada iparnya, S dan keponakannya, Tomi Andi.

"Jadi, ipar dan ponakannya ini diberi imbalan oleh Z untuk menjadi eksekutor," jelas Amri.

Sebelum pembunuhan dilakukan, ketiga pelaku sempat bertemu di rumah Z yang ada di Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy menyebut pelaku memiliki dua istri. Korban yang berstatus istri pertama tinggal di Mamuju Tengah dan seorang istri lagi tinggal di Kabupaten Bone.

"Mereka sempat bertemu untuk merencanakan pembunuhan dua hari sebelum pembunuhan terjadi," terangnya.

Baca juga: Sedang Duduk di Atas Motor yang Terparkir, Pelajar di Mamuju Tewas Ditabrak Avanza

Setelah rencana tersusun, S dan Tomi Andi menuju Mamuju Tengah untuk menghabisi nyawa korban. Mereka diberi imbalan dengan total Rp 2,5 juta.

"Mereka masing-masing diberi imbalan Rp 500.000 untuk tersangka S dan Rp 1.500.000 untuk tersangka Tomi Andi yang merupakan pelaku utama," bebernya.

Ia menyebut peran S adalah mengantar Tomi Andi selalu eksekutor.

"Jadi tersangka S ini bertugas mengantar Tomi Andi yang melakukan penusukan terhadap korban yang saat ini masih buron," tandasnya.

Sementara itu mayat korban ditemukan di pinggir jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa pada Selasa (25/4/2023) malam.

Baca juga: Berebut Harta, Pria di Mamuju Tengah Dalangi Pembunuhan Istrinya

Awalnya korban diduga korban kecelakaan lalu lintas. Namun, saat dibawa ke puskesmas, petugas menemukan luka tusukan akibat senjata tajam di tubuh korban.

Dari hasil otopsi ditemukan ada lima luka tusukan di bagian belakang jasad korban. Belakangan diketahui pembunuhan tersebut diotaki oleh suami korban sendiri.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor : Robertus Belarminus), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com