Boni lantas diboyong ke kantor polisi tanpa akses bantuan hukum.
Akan tetapi, pengakuan Boni berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh BBC News Indonesia.
Tertulis di situ, dia ditangkap seorang diri saat sedang duduk di depan ruko oleh beberapa orang yang mengaku polisi.
Sambil mengeluarkan surat tugas, polisi meminta izin mengecek telepon selulernya - namun hal ini dibantah Boni.
Saat diperiksa itulah, menurut dokumen BAP tersebut, ditemukan struk transaksi berupa bukti transfer pembelian sabu serta pesan berupa peta lokasi pengambilan barang narkotika itu.
Penggeledahan disebut berlangsung hampir tengah malam di pinggir jalan raya dan ditemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip warna bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga: Dilaporkan Istri Sendiri, Briptu B Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Hotel, Terancam Dipecat
Boni mengaku tak membaca isi seluruh BAP tersebut. Pikirannya sudah kalut, jadi ia langsung menandatangani saja, akunya.
Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Akan tetapi kuasa hukum Boni dari Yayasan Aksi Keadilan Indonesia, Muhammad Irwan, menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Merujuk pada fakta persidangan, kesaksian polisi menyebutkan penangkapan kliennya merupakan 'pengembangan' setelah membekuk Ari - teman Boni di ruko tersebut terlebih dahulu.
Tapi anehnya, polisi tidak memproses hukum Ari maupun bandar yang menjual sabu pada Boni.
Di surat dakwaan yang diperoleh BBC News Indonesia, bandar sabu itu berstatus DPO alias buron.
Baca juga: Terima Suap untuk Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Ditangkap di Bandara Pekanbaru
"Kalau memang pengembangan harusnya dua-duanya [Ari dan bandar] ditahan. Padahal Ari sesama pemakai, satu bandar lagi," ujar Irwan.
Selama di persidangan pula, jejak rekening pemilik bandar itu tidak diselidiki lebih jauh oleh polisi dan jaksa.
Penyelidikan polisi terhenti saat ditemukan bahwa data pemilik rekening tersebut palsu.
Kejanggalan lainnya, kata Boni, tidak ada satupun warga sipil yang menyaksikan penyergapan hingga ke penemuan paket sabu.
Hal ini penting karena, menurut seorang pengamat hukum, dalam sejumlah kasus penjebakan narkotika tidak ada saksi sipil sehingga sangat mungkin terjadi rekayasa.
Namun Boni heran, karena di persidangan tiba-tiba muncul satu saksi sipil berinisial MM dan tiga polisi dari Satuan Reserse Narkotika Polres di Jawa Barat.
Baca juga: Terima Suap untuk Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Ditangkap di Bandara Pekanbaru
Melihat wajah saksi sipil itu, Boni langsung protes kepada hakim.
"Saya bilang ke hakim, 'Orang [saksi] itu polisi yang nangkap saya'. Saya malah dimarahin katanya kenapa saya enggak ngomong dari awal?" tutur Boni yang mengeluhkan jalannya persidangan online sehingga ia tak mendengar jelas apa yang disampaikan saksi maupun polisi.