PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis, Riau, diamankan atas dugaan menerima suap yang diberikan terdakwa kasus narkoba.
Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial Bripka BA, anggota Polres Bengkalis dan istrinya, SH, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Baca juga: Terima Suap untuk Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Ditangkap di Bandara Pekanbaru
Keduanya diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba yang saat ini perkaranya ditangani oleh jaksa SH di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3,1 Miliar
SH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, usai negosiasi uang suap di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 19.05 Wib.
Sementara, Bripka BA ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Sabtu (6/5/2023).
Bripka BA dibawa ke Mapolres Bengkalis, sedangkan SH diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Bripka BA saat ini telah ditahan.
"Selain proses pemeriksaan, kini BA statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus alias ditahan sejak 8 Mei 2023," kata Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023) pagi.
Polres Bengkalis juga telah meminta keterangan beberapa saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana (Bengkalis) terkait dugaan pelanggarannya," ucap Nandang.
Saat ditanya apakah benar Bripka BA menerima uang hingga miliaran rupiah ke terdakwa kasus narkoba, Nandang menjawab masih dalam penyelidikan Propam Polres Bengkalis.
Nandang memastikan, Polda Riau akan memberikan sanksi tegas terhadap Bripka BA jika terbukti menerima suap.
"Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Nandang.
"Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu. Mulai dari pidana hingga sanksi etik," terang Nandang.
Dia menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.