Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di NTT Bayar Denda Rp 50 Juta karena Tak Nikahi Kekasihnya

Kompas.com - 10/05/2023, 06:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Paskalis L Liu, warga Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membayar uang denda Rp 50 juta kepada kekasihnya, Yofriana Y Elu.

Uang puluhan juta itu diserahkan oleh keluarga Paskalis lantaran pria itu tak menikahi Yofriana. Padahal, keduanya telah lama tinggal bersama-sama dan telah memiliki dua orang anak.

Kasus itu diselesaikan dalam sengketa ingkar janji perkawinan di Pengadilan Negeri Kefamenanu yang dimediasi oleh Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Dalam kasus itu, Paskalis sebagai tergugat dan Yofriana sebagai penggugat.

Baca juga: Pria di NTT Curi 4 Kuda, Minta Tebusan Rp 4 Juta, Tertangkap Setelah Hampir 7 Bulan

Kuasa hukum Yofriana, Robertus Salu, mengatakan, awalnya kliennya, Yofriana dan Paskalis hidup serumah.

"Keduanya dikaruniai dua orang anak dan anak pertama sudah berusia 7 tahun dan anak kedua berusia 4 tahun," ungkap Robertus kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023) petang.

Namun, lanjut Robertus, dalam perjalanan bahtera rumah tangga mereka tidak lagi akur alias retak.

"Sudah sampai tahapan kursus nikah tiba-tiba laki-laki (Paskalis) tidak mau lagi dengan alasan yang tidak jelas,"ungkap Robertus.

Atas dasar itulah, kata Robertus, keluarga besar kliennya merasa dirugikan sehingga menggugat Paskalis melalui Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Robertus menyebut, kliennya saat ini bekerja sebagai bidan di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di NTT. Sedangkan Paskalis, meski sarjana, belum memiliki pekerjaan tetap.

"Mereka berdua ini sejak kuliah sudah tinggal sama-sama," kata Robertus.

Robertus menjelaskan, dalam kasus itu selaku kuasa hukum, dia mengapresiasi itikad baik tergugat yang mengakui kesalahan dan bersedia memohon maaf dalam bentuk denda adat.

Menurut Robertus, mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, 3 Mei 2023, merupakan langkah awal dalam menyelesaikan perkara gugatan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

Dia menjelaskan, dari hasil mediasi terjadi kesepakan atau titik temu antara kedua belah pihak.

Baca juga: 8 Pesilat Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di NTT, Semuanya Ditahan

Dari hasil mediasi tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tidak melupakan budaya adat istiadat orang Timor (Dawan), yakni tergugat bersepakat membayar denda secara adat berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta dan satu kain adat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com