KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berusia 30 tahun berinsial W asal Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat kepolisian setempat.
Dia ditangkap, karena mencuri empat kuda ternak milik Desa Makamenggit, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Sumba Timur.
"Pelaku dibekuk kemarin setelah dikejar sejak setahun lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: 3 Sekuriti Curi 200 Kilogram Besi Proyek Kereta Cepat di Stasiun Tegalluar
Kasus itu lanjut Ariasandy, dilaporkan oleh pemilik kuda dari Kampung Wangga, Desa Makamenggit, pada 16 Desember 2022 lalu.
Ariasandy menuturkan, kasus tersebut bermula pada Rabu (19/10 2022) pagi.
Saat itu W bersama seorang rekannya berinisial BD, mencuri empat kuda di padang rumput Laputu wilayah Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu.
Mereka membawa kuda tersebut dan disembunyikan. Sekitar dua pekan, kedua pelaku menghubungi pemilik kuda.
Kepada pemilik kuda, W dan BD meminta uang tebusan Rp 4 juta.
"Pelaku meminta korban, menyerahkan uang agar kuda milik korban dikembalikan," ungkap Ariasandy.
Kesal dengan ulah pelaku, pemilik kuda lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Viral, Video Bangkai Sapi Limosin Terdampar di Pantai Bambang Lumajang
Usai menerima laporkan, polisi lalu menyelidiki kasus itu. Para pelaku bersembunyi, sehingga terus dikejar.
Pelaku W akhirnya dibekuk saat sedang mengendarai sepeda motor. Sedangkan BD masih diburu polisi.
"Pelaku telah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.