www.kompas.com
Keluarga Paskalis L Liu, warga Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada keluarga kekasihnya Yofriana Y Elu, di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU(Dokumen Robertus Salu)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+