Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di NTT Bayar Denda Rp 50 Juta karena Tak Nikahi Kekasihnya

Kompas.com - 10/05/2023, 06:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Paskalis L Liu, warga Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membayar uang denda Rp 50 juta kepada kekasihnya, Yofriana Y Elu.

Uang puluhan juta itu diserahkan oleh keluarga Paskalis lantaran pria itu tak menikahi Yofriana. Padahal, keduanya telah lama tinggal bersama-sama dan telah memiliki dua orang anak.

Kasus itu diselesaikan dalam sengketa ingkar janji perkawinan di Pengadilan Negeri Kefamenanu yang dimediasi oleh Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Dalam kasus itu, Paskalis sebagai tergugat dan Yofriana sebagai penggugat.

Baca juga: Pria di NTT Curi 4 Kuda, Minta Tebusan Rp 4 Juta, Tertangkap Setelah Hampir 7 Bulan

Kuasa hukum Yofriana, Robertus Salu, mengatakan, awalnya kliennya, Yofriana dan Paskalis hidup serumah.

"Keduanya dikaruniai dua orang anak dan anak pertama sudah berusia 7 tahun dan anak kedua berusia 4 tahun," ungkap Robertus kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023) petang.

Namun, lanjut Robertus, dalam perjalanan bahtera rumah tangga mereka tidak lagi akur alias retak.

"Sudah sampai tahapan kursus nikah tiba-tiba laki-laki (Paskalis) tidak mau lagi dengan alasan yang tidak jelas,"ungkap Robertus.

Atas dasar itulah, kata Robertus, keluarga besar kliennya merasa dirugikan sehingga menggugat Paskalis melalui Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Robertus menyebut, kliennya saat ini bekerja sebagai bidan di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di NTT. Sedangkan Paskalis, meski sarjana, belum memiliki pekerjaan tetap.

"Mereka berdua ini sejak kuliah sudah tinggal sama-sama," kata Robertus.

Robertus menjelaskan, dalam kasus itu selaku kuasa hukum, dia mengapresiasi itikad baik tergugat yang mengakui kesalahan dan bersedia memohon maaf dalam bentuk denda adat.

Menurut Robertus, mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, 3 Mei 2023, merupakan langkah awal dalam menyelesaikan perkara gugatan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

Dia menjelaskan, dari hasil mediasi terjadi kesepakan atau titik temu antara kedua belah pihak.

Baca juga: 8 Pesilat Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di NTT, Semuanya Ditahan

Dari hasil mediasi tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tidak melupakan budaya adat istiadat orang Timor (Dawan), yakni tergugat bersepakat membayar denda secara adat berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta dan satu kain adat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com