Setelah berita itu terbit, pada Senin sore, Patrik hendak melakukan update berita dengan menghubungi keluarga F, yakni pamannya yang juga adik dari ketua suku Nataia untuk meminta tanggapan terkait kasus tersebut.
Namun sebelum berangkat untuk menemui paman F, tersiar kabar melalui pemberitaan media online lokal bahwa Patrik telah dipolisikan oleh ketua suku.
Demi pertimbangan keamanan, Patrik pun mengurungkan niatnya untuk bertemu paman F yang juga adik dari sang ketua suku.
Kemudian pada Selasa, 11 April 2023, beredar tangkapan layar percakapan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam WhatsApp Grup KH Destro.
Kapolres Yudha diduga memerintah wartawan untuk membuat Patrik stres dengan persoalan tersebut.
Sementara itu, melalui tayangan YouTube Humas Polres Nagekeo, pada Sabtu, 15 April 2023, mengakui bahwa KH Destro merupakan grup WhatsApp miliknya. Grup tersebut bertujuan untuk membina wartawan sekaligus untuk menyiarkan berita yang tidak ditutupi.
Demikian rilis Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada, Selasa, 9 Mei 2023 dan diterima Kompas.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (10/5/2023).
Atas kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap:
1. Mengecam keras upaya kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap Patrianus Meo Djawa, jurnalis Tribunflores.com atau Patrik. Kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis dapat dijerat pidana dengan pasal 18 ayat 1 Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, ancaman hukumannya sampai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
2. Mengecam tindakan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia dan memberangus kemerdekaan pers.
3. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot AKBP Yudha Pranata dari jabatan Kapolres Nagekeo.
4. Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius demi menjamin keselamatan jurnalis dan menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.
5. Mengimbau masyarakat untuk menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers jika keberatan dengan sebuah pemberitaan.
6. Mendukung penuh kepada semua jurnalis di Indonesia untuk tidak takut terhadap upaya intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh siapapun dalam menjalankan tugasnya. Saat jurnalis melakukan tugasnya, itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat pasal 3 Undang-Undang pers, yaitu sebagai fungsi kontrol sosial.
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Lembaga ini betujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.