Salin Artikel

Kronologi Kapolres Nagekeo Perintahkan "Bikin Stres" Wartawan Tribun, Kecaman KKJ dan Penjelasan AKBP Yudha

Kali ini dugaan tindakan kriminalisasi dan ancaman kekerasan tersebut menimpa Patrianus Meo Djawa atau Patrik yang saat ini bekerja untuk media daring TribunFlores.com di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Pada Senin, 10 April 2023 lalu Patrik dilaporkan oleh Ketua Suku Nataia, Patrisius Seo ke Polres Nagekeo.

Patrik dituduh mencemarkan nama baik suku Nataia dalam berita terkait insiden pengadangan mobil Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata oleh sekelompok pemuda di Simpang Aeramo-Maropokot, Kecamatan Aesesa pada Minggu, 9 April 2023.

Forum Jurnalis Flores-Lembata menemukan bukti permulaan adanya dugaan keterlibatan Kapolres Nagekeo untuk mengkriminalisasi Patrik melalui laporan ketua suku tersebut.

Bahkan Kapolres bersama wartawan binaannya yang tergabung dalam grup WhatsApp KH Destro diduga merencanakan kejahatan berupa kekerasan terhadap Patrik.

Kronologi kejadian

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Forum Jurnalis Flores-Lembata, pada Minggu malam sekitar pukul 22:54 Wita, Patrik menghubungi Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai melalui aplikasi WhatsApp untuk konfirmasi terkait peristiwa itu serta penanganannya di Polres Nagekeo.

Namun upaya tersebut tidak direspons oleh Iptu Rifai sehingga Patrik menunda untuk menulis berita itu.

Keesokan harinya, Senin pagi, 10 April 2023, Patrik didatangi oleh dua warga. Mereka adalah keluarga dan orang dekat salah satu pemuda yang ditangkap polisi. Identitas mereka dirahasiakan atas permintaan mereka saat itu.

Kedua orang itu memberitahukan ada tiga pemuda yang terlibat aksi pengadangan dan sudah diamankan polisi.

Mereka adalah F, K, dan O. Pria berinisial F atau FJ merupakan cucu dari ketua suku Nataia yang telah berjasa menyerahkan lahan secara cuma-cuma untuk pembangunan fasilitas Polres Nagekeo.

Berdasarkan informasi tersebut dan sumber-sumber lain yang dihimpun, Patrik menulis berita dengan menyoroti salah satu pemuda yang ditangkap merupakan keponakan ketua Suku Nataia.

Berita tersebut diterbitkan PosKupang.com dan TribunFlores.com pada Senin, 10 April 2023.

Terdapat dua paragraf yang menerangkan siapa FJ; Satu dari tiga pemuda yang terlibat langsung dalam aksi penggerudukan mobil Kapolres adalah FJ alias F, pria yang merupakan keponakan kandung dari PS, ketua suku Nataia saat ini di kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kakek F, Alm Mathias Padha merupakan ketua suku Nataia terdahulu yang berkontribusi menyerahkan tanah suku untuk sejumlah fasilitas publik di wilayah suku Nataia. Termasuk tanah untuk bangunan kantor Polres Nagekeo, rumah dinas Kapolres dan Wakapolres yang baru di Desa Aeramo.

Setelah berita itu terbit, pada Senin sore, Patrik hendak melakukan update berita dengan menghubungi keluarga F, yakni pamannya yang juga adik dari ketua suku Nataia untuk meminta tanggapan terkait kasus tersebut.

Namun sebelum berangkat untuk menemui paman F, tersiar kabar melalui pemberitaan media online lokal bahwa Patrik telah dipolisikan oleh ketua suku.

Demi pertimbangan keamanan, Patrik pun mengurungkan niatnya untuk bertemu paman F yang juga adik dari sang ketua suku.

Kemudian pada Selasa, 11 April 2023, beredar tangkapan layar percakapan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam WhatsApp Grup KH Destro.

Kapolres Yudha diduga memerintah wartawan untuk membuat Patrik stres dengan persoalan tersebut.

Sementara itu, melalui tayangan YouTube Humas Polres Nagekeo, pada Sabtu, 15 April 2023, mengakui bahwa KH Destro merupakan grup WhatsApp miliknya. Grup tersebut bertujuan untuk membina wartawan sekaligus untuk menyiarkan berita yang tidak ditutupi.

Demikian rilis Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada, Selasa, 9 Mei 2023 dan diterima Kompas.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (10/5/2023).

Pernyataan sikap KKJ

Atas kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap:

1. Mengecam keras upaya kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap Patrianus Meo Djawa, jurnalis Tribunflores.com atau Patrik. Kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis dapat dijerat pidana dengan pasal 18 ayat 1 Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, ancaman hukumannya sampai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

2. Mengecam tindakan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia dan memberangus kemerdekaan pers.

3. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot AKBP Yudha Pranata dari jabatan Kapolres Nagekeo.

4. Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius demi menjamin keselamatan jurnalis dan menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.

5. Mengimbau masyarakat untuk menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers jika keberatan dengan sebuah pemberitaan.

6. Mendukung penuh kepada semua jurnalis di Indonesia untuk tidak takut terhadap upaya intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh siapapun dalam menjalankan tugasnya. Saat jurnalis melakukan tugasnya, itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat pasal 3 Undang-Undang pers, yaitu sebagai fungsi kontrol sosial.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Lembaga ini betujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Penjelasan Kapolres Nagekeo

Sebelumnya, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata memberi penjelasan terkait ucapannya "Bikin Stres" wartawan Tribun di Grup WhatsApp.

Ia menjelaskan duduk perkara hingga muncul ucapan tersebut di grup wartawan "binaan" polisi.

"Semua itu ada asal muasalnya. Dimulai dari kasus pengadangan mobil saya oleh pemuda yang mabuk, yang akhirnya saya cabut dan maafkan mereka. Sampai direkayasan adanya kriminalisasi wartawan," jelas Yudha yang dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin pagi (24/4/2023).

Untuk penjelasan lebih lengkap penjelasan Kapolres Nagakeo ini, bisa dibaca melalui link berita ini.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/084610778/kronologi-kapolres-nagekeo-perintahkan-bikin-stres-wartawan-tribun-kecaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke