Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.
“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).
Dalam pasal 156 huruf a berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.
Baca juga: Polda Sumsel Periksa Selebgram Lina Mukherjee sebagai Tersangka hingga Malam
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
“Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,”jelas Agung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melayangkan surat panggilan kedua terhadap selebgram Lina Mukherjee, terkait laporan dugaan penistaan agama atas konten makan kulit babi yang diunggah ke media sosial.
Panggilan kedua itu dilayangkan dalam waktu dekat setelah sebelumnya Lina Mukherjee tak memenuhi panggilan pertama oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, penyidik sebelumnya telah mengirimkan panggilan pertama kepada Lina ke dua tempat tinggalnya. Akan tetapi, Lina pun mangkir tanpa memberikan keterangan jelas kepada penyidik.
“Panggilan pertama dikirim ke rumah dan apartemen miliknya. Bahkan kami telah mengirimkan surat panggilan melalui nomor Whatsapp yang bersangkutan tapi sampai sekarang belum direspons,” kata Agung, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Fakta di Balik Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama soal Konten Makan Babi
Menurut Agung, panggilan itu dilayangkan untuk meminta klarifikasi Lina serta terkait unggahan konten makan kulit babi tersebut.
Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan ahli bahasa serta MUI Sumatera Selatan untuk mendengarkan pendapat mereka terkait unggahan video tersebut. Hasilnya, konten yang dibuat Lina diduga mengandung unsur penistaan agama seperti yang laporkan beberapa waktu lalu.
“Setelah panggilan kedua, kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujarnya.