Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Selebgram Lina Mukherjee, Buat Konten Makan Kulit Babi sampai Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kompas.com - 05/05/2023, 12:17 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).

Dalam pasal 156 huruf a berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.

Baca juga: Polda Sumsel Periksa Selebgram Lina Mukherjee sebagai Tersangka hingga Malam

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

“Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,”jelas Agung.

Mangkir dari panggilan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melayangkan surat panggilan kedua terhadap selebgram Lina Mukherjee, terkait laporan dugaan penistaan agama atas konten makan kulit babi yang diunggah ke media sosial.

Panggilan kedua itu dilayangkan dalam waktu dekat setelah sebelumnya Lina Mukherjee tak memenuhi panggilan pertama oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, penyidik sebelumnya telah mengirimkan panggilan pertama kepada Lina ke dua tempat tinggalnya. Akan tetapi, Lina pun mangkir tanpa memberikan keterangan jelas kepada penyidik.

“Panggilan pertama dikirim ke rumah dan apartemen miliknya. Bahkan kami telah mengirimkan surat panggilan melalui nomor Whatsapp yang bersangkutan tapi sampai sekarang belum direspons,” kata Agung, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Fakta di Balik Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama soal Konten Makan Babi

Menurut Agung, panggilan itu dilayangkan untuk meminta klarifikasi Lina serta terkait unggahan konten makan kulit babi tersebut.

Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan ahli bahasa serta MUI Sumatera Selatan untuk mendengarkan pendapat mereka terkait unggahan video tersebut. Hasilnya, konten yang dibuat Lina diduga mengandung unsur penistaan agama seperti yang laporkan beberapa waktu lalu.

“Setelah panggilan kedua, kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com