PALEMBANG, KOMPAS.com - Tersangka penistaaan agama Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maaf secara langsung di Polda Sumatera Selatan saat dihadirkan penyidik dalam konferensi pers, Kamis (4/5/2023).
Lina yang dihadirkan polisi nampak hanya menggunakan baju piyama berwarna hijau tanpa menggunakan rompi tahanan.
Ia disebut polisi menderita penyakit maag akut sehingga batal ditahan dan akan dihadirkan lagi untuk menjalani pemeriksaan dua hari ke depan.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan," kata Lina.
Selebgram pecinta artis Bollywood ini pun mengaku kapok membuat konten yang mengandung sara. Ia berjanji tak akan membuat kegaduhan lagi dalam konten media sosial miliknya.
“Ke depan sosial media saya bisa saya gunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat,”ujarya.
Dengan kejadian ini, Lina berharap agar para followersnya maupun masyarakat dapat memaafkan perbuatannya tersebut.
Baca juga: Kondisi Kesehatannya Menurun, Selebgram Lina Mukherjee Batal Ditahan
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, semoga ke depannya saya dapat mendapat kesempatan untuk menjadi lebih baik dan ke depannya tidak lagi melakukan kesalahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE, dan ahli Pidana serta MUI.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.