KOMPAS.com - Direktur Utama PT Almira, Edy, yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (4/5/2023).
Edy tiba di Polda Sumut bersama kuasa hukumnya, Fendi, pada pukul 15.00 Wib. Saat itu Edy tampak memakai kemeja lengan pendek warna putih dengan motif garis dan mengenakan masker.
Baca juga: Kantornya Digeledah Terkait Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan, Dirut PT Almira Dicari Polisi
Namun demikian, Fendi enggan menjelaskan soal keberadaan gudang solar di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan dan dugaan gratifikasi.
"Nantilah setelah pemeriksaan, Itu semua saya rasa lebih baik dari pihak Polda yang bisa menjelaskan," katanya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Akui Terima Upah Rp 7,5 Juta, Polisi Dalami Dugaan TPPU
Dalam kesempatan itu Fendi menjelaskan, kedatangannya ke Polda Sumut adalah memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.
Hal itu sebagai bukti kliennya kooperatif dan tidak melarikan diri dari kasus tersebut.
"Ini dalam rangka pemeriksaan, jadi ada dua hal yang mau saya sampaikan pertama adalah PT Almira itu adalah perusahaan yang sah ada izin keagenannya," katanya.
"Kami imbau untuk segera take down beritanya atau kalau nggak kami akan ambil langkah hukum," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Almira disebut-sebut dalam kasus dugaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut.