Kondisi kesehatan tersangka penistaaan agama Lina Mukherjee sempat menurun lantaran penyakit maag akut yang dideritanya kembali kumat setelah 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan kemudian membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (4/5/2023).
Agung menjelaskan, pada pukul 02.00WIB, Lina sempat dibawa ke Rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun. Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya membatalkan untuk menahan Lina.
Meski demikian, Lina pun diwajibkan untuk kembali hadir dua hari kedepan agar menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
“Kami tidak melakukan penahanan ,tapi kasus ini tidak berhenti kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan.Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik,”ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
Baca juga: Buat Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditetapkan Polda Sumsel Tersangka Penistaan Agama
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,”kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).