Salin Artikel

Perjalanan Kasus Selebgram Lina Mukherjee, Buat Konten Makan Kulit Babi sampai Jadi Tersangka Penistaan Agama

Bukan permasalahan Lina memakan kulit babi, tapi selebgram itu disebut telah mengolok-olok agama karena berulang sempat menyebut kata “bismillah” sebelum makan dan mengaku bakal dipecat dari anggota keluarga akibat memakan kriuk babi.

“Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di tiktok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” kata Lina dalam konten video tersebut.

Video yang diupload Lina itu kemudian menjadi viral dan banyak ditonton oleh warga net hingga menuai polemik.

Akibat unggahan itu, seorang advokat bernama M Syarif Hidayat akhirnya melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (15/3/2023.

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.

“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses,” ujar Syaris saat membuat laporan.

Polda Sumsel periksa tiga saksi

Sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata ‘bismillah’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.


Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).

Dalam pasal 156 huruf a berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

“Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,”jelas Agung.

Mangkir dari panggilan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melayangkan surat panggilan kedua terhadap selebgram Lina Mukherjee, terkait laporan dugaan penistaan agama atas konten makan kulit babi yang diunggah ke media sosial.

Panggilan kedua itu dilayangkan dalam waktu dekat setelah sebelumnya Lina Mukherjee tak memenuhi panggilan pertama oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, penyidik sebelumnya telah mengirimkan panggilan pertama kepada Lina ke dua tempat tinggalnya. Akan tetapi, Lina pun mangkir tanpa memberikan keterangan jelas kepada penyidik.

“Panggilan pertama dikirim ke rumah dan apartemen miliknya. Bahkan kami telah mengirimkan surat panggilan melalui nomor Whatsapp yang bersangkutan tapi sampai sekarang belum direspons,” kata Agung, Rabu (26/4/2023).

Menurut Agung, panggilan itu dilayangkan untuk meminta klarifikasi Lina serta terkait unggahan konten makan kulit babi tersebut.

Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan ahli bahasa serta MUI Sumatera Selatan untuk mendengarkan pendapat mereka terkait unggahan video tersebut. Hasilnya, konten yang dibuat Lina diduga mengandung unsur penistaan agama seperti yang laporkan beberapa waktu lalu.

“Setelah panggilan kedua, kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujarnya.


Lina jadi tersangka penistaan agama

Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.

Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.

Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.

“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” kata Agung, Kamis (27/4/2023).

Agung menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan. Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa,” tegasnya.

Penuhi panggilan penyidik

Selebgram Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait konten memakan kulit babi yang ia unggah, Rabu (3/5/2023).

Lina datang dengan menggunakan baju hijau celana putih didampingi dua orang perempuan yang merupakan asistennya. Tak hanya itu, kuasa hukum Lina pun juga ikut mendampinginya dan langsung menuju ke ruang penyidik.

Tak banyak komentar yang diucapkan Lina, ia hanya bersimpuh tangan dan langsung masuk ke ruang penyidik.

"Terima kasih ya, saya ke dalam dulu," kata Lina singkat.


Lina batal ditahan karena sakit maag

Kondisi kesehatan tersangka penistaaan agama Lina Mukherjee sempat menurun lantaran penyakit maag akut yang dideritanya kembali kumat setelah 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan kemudian membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (4/5/2023).

Agung menjelaskan, pada pukul 02.00WIB, Lina sempat dibawa ke Rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun. Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya membatalkan untuk menahan Lina.

Meski demikian, Lina pun diwajibkan untuk kembali hadir dua hari kedepan agar menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

“Kami tidak melakukan penahanan ,tapi kasus ini tidak berhenti kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan.Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik,”ujarnya.

Dikenakan dua pasal sekaligus

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.

“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,”kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).


Lina minta maaf sebagai publik figur

Tersangka penistaaan agama Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maaf secara langsung di Polda Sumatera Selatan saat dihadirkan oleh penyidik dalam konferensi pers, Kamis (4/5/2023).

Lina yang dihadirkan oleh polisi nampak hanya menggunakan baju piyama berwarna hijau tanpa menggunakan rompi tahanan. Ia disebut polisi mengalami penyakit maag akut sehingga batal ditahan dan akan dihadirkan lagi untuk menjalani pemeriksaan pada dua hari kedepan.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figure saya melakukan kesalahan," kata Lina.

Selebgram pecinta artis bollywood ini pun mengaku kapok membuat konten yang mengandung sara. Ia pun berjanji tak akan membuat kegaduhan lagi dalam konten media sosial yang ia miliki.

“Ke depan sosial media saya bisa saya gunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat,”ujarya.

Dengan kejadian ini, Lina pun berharap agar para followersnya maupun masyarakat dapat memaafkan perbuatan nya tersebut.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, semoga kedepannya saya dapat mendapat kesempatan untuk menjadi lebih baik dan kedepannya tidak lagi melakukan kesalahan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/121737178/perjalanan-kasus-selebgram-lina-mukherjee-buat-konten-makan-kulit-babi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke