Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Saluran Limbah Rp 4 Miliar Diduga Bermasalah, Kejaksaan Periksa Sekda Pontianak Selama 3 Jam

Kompas.com - 05/05/2023, 11:40 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi dipanggil dan diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp 4 miliar tahun 2020.

Mulyadi diperiksa kurang lebih selama 3 jam, berkaitan dengan penyusunan dan penganggaran proyek tersebut.

“Saya menjelaskan dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerindah Daerah (TAPD),” kata Mulyadi, kepada wartawan, pada Kamis (4/5/2023).

Menurut Mulyadi, dia memberikan keterangan dari pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB dan sudah menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik kejaksaan.

Baca juga: 4 Pendemo Bakar Foto Jokowi dan Puan di Pontianak, Polisi: Mereka Bebas karena Sudah Minta Maaf

Mulyadi menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah Kota Pontianak harus menyusun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, serta taat dan patuh pada asas yang sudah ditetapkan.

“Jangan sampai terjadi upaya-upaya penyusunan anggaran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Mulyadi.

Kasipidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo mengatakan, pemanggilan Sekda Kota Pontianak terkait proses penganggaran proyek pembangunan saluran limbah.

“Pemeriksaan berlangsung lancar, terkait dengan anggaran maupun penyusunannya sudah berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Hary.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontinakan, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial TBB ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil kajian dan ekspos penyidik.

"Berdasarkan hasil ekspos dan kajian, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Sigit, kepada wartawan, pada Jumat (3/3/2023).

Menurut Sigit, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Sigit menyebut, selain TBB, penyidik juga menetapkan E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Komplotan Begal Sadis Menyasar 2 Pemudik Asal Kalimantan, Satu Dihadiahi Timah Panas

“Tiga orang tersangka sudah ditahan,” ungkap Sigit.

Diberitakan, proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga bermasalah.

Kepala Seksi Intelejen Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana hingga ahli.

“Semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah kami periksa,” ucap Rudy.

Rudy menyebut, dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.

“Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 juta,” terang Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Kelotok Terbalik di Kalsel, 2 Selamat, 1 Masih Pencarian

Kapal Kelotok Terbalik di Kalsel, 2 Selamat, 1 Masih Pencarian

Regional
Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Regional
Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Regional
Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Regional
Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Regional
Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Regional
Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Regional
Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Regional
Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Regional
758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com