Salin Artikel

Proyek Saluran Limbah Rp 4 Miliar Diduga Bermasalah, Kejaksaan Periksa Sekda Pontianak Selama 3 Jam

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi dipanggil dan diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp 4 miliar tahun 2020.

Mulyadi diperiksa kurang lebih selama 3 jam, berkaitan dengan penyusunan dan penganggaran proyek tersebut.

“Saya menjelaskan dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerindah Daerah (TAPD),” kata Mulyadi, kepada wartawan, pada Kamis (4/5/2023).

Menurut Mulyadi, dia memberikan keterangan dari pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB dan sudah menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik kejaksaan.

Mulyadi menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah Kota Pontianak harus menyusun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, serta taat dan patuh pada asas yang sudah ditetapkan.

“Jangan sampai terjadi upaya-upaya penyusunan anggaran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Mulyadi.

Kasipidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo mengatakan, pemanggilan Sekda Kota Pontianak terkait proses penganggaran proyek pembangunan saluran limbah.

“Pemeriksaan berlangsung lancar, terkait dengan anggaran maupun penyusunannya sudah berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Hary.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontinakan, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial TBB ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil kajian dan ekspos penyidik.

"Berdasarkan hasil ekspos dan kajian, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Sigit, kepada wartawan, pada Jumat (3/3/2023).

Menurut Sigit, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Sigit menyebut, selain TBB, penyidik juga menetapkan E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan.

“Tiga orang tersangka sudah ditahan,” ungkap Sigit.

Diberitakan, proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga bermasalah.

Kepala Seksi Intelejen Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana hingga ahli.

“Semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah kami periksa,” ucap Rudy.

Rudy menyebut, dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.

“Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 juta,” terang Rudy.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/114001878/proyek-saluran-limbah-rp-4-miliar-diduga-bermasalah-kejaksaan-periksa-sekda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke