KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di konten makan babi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, alasan penetapan dilakukan sesuai prosedur.
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Diperiksa Polisi
Bahkan, lanjut Agung, polisi juga melibatkan 3 ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa serta ahli hukum pidana untuk menganalisa video konten makan babi itu.
Baca juga: Buat Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditetapkan Polda Sumsel Tersangka Penistaan Agama
“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana Pasal 156 huruf a (KUHP) yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).