PALEMBANG, KOMPAS.com- Selebgram Lina Mukherjee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi, Rabu (3/5/2023).
Lina datang dengan menggunakan baju hijau celana putih didampingi dua perempuan yang merupakan asistennya.
Baca juga: Buat Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditetapkan Polda Sumsel Tersangka Penistaan Agama
Kuasa hukum Lina juga ikut mendampinginya dan langsung menuju ke ruang penyidik.
Baca juga: Polda Sumsel Sebut Konten Makan Kulit Babi Lina Mukherjee Masuk Unsur Penistaan Agama
Tak banyak komentar yang diucapkan Lina. Dia hanya mengatupkan tangan dan langsung masuk ke ruang penyidik.
"Terima kasih ya, saya ke dalam dulu," kata Lina singkat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi ahli bahasa, agama, dan MUI, untuk meneliti konten Lina ketika sedang memakan kulit babi.
Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,”kata Agung.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Lina. Namun, dia tak menghadiri panggilan itu tanpa memberikan alasan jelas.
Karena tak ada tanggapan, polisi kembali melayangkan panggilan kedua.
Penyidik mengancam akan menjemput paksa Lina jika tak memenuhi panggilan tersebut.
Setelah itu, Lina pun membuat klarifikasi di media sosial serta datang ke Mapolda Sumsel untuk memberi keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.