Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Sebut Konten Makan Kulit Babi Lina Mukherjee Masuk Unsur Penistaan Agama

Kompas.com - 21/03/2023, 16:14 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga orang ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata ‘bismillah’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa serta ahli hukum pidana.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana Pasal 156 huruf a (KUHP) yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Buat Konten Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel

Dalam Pasal 156 huruf a KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

“Karena Pasal 156 huruf a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,” jelas Agung.

Selain melakukan pemeriksaan saksi ahli, penyidik Ditreskrimsus juga meminta keterangan dari pelapor Sapriadi Syamsudin.

“Nantinya penyidik dari Tipidum yang melakukan pendalaman kembali untuk kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: Pembelaan Roy Suryo atas Tuduhan Penistaan Agama, Merasa bagai Kelinci Terzalimi...

Diberitakan sebelumnya, selebgram yang memiliki akun instagram @Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten memakan kriuk kulit babi.

Laporan itu dibuat langsung oleh M Syarif Hidayat pada Rabu (15/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menyoal Kekerasan Seksual Remaja yang Berkenalan di Media Sosial, Pengamat: Semakin Membahayakan

Menyoal Kekerasan Seksual Remaja yang Berkenalan di Media Sosial, Pengamat: Semakin Membahayakan

Regional
Dapat Pesan Politik Soal Pilpres 2024 dari Puan Maharani, Gibran: Rahasia

Dapat Pesan Politik Soal Pilpres 2024 dari Puan Maharani, Gibran: Rahasia

Regional
Momen Gibran Dampingi Puan Jalan-jalan di Solo, Bahas Prabowo hingga Dapat Pesan Politik

Momen Gibran Dampingi Puan Jalan-jalan di Solo, Bahas Prabowo hingga Dapat Pesan Politik

Regional
Nonton Konser Dewa 19, Puan Bilang Keren dan Gibran Ngaku Tak Ngefans Ahmad Dhani

Nonton Konser Dewa 19, Puan Bilang Keren dan Gibran Ngaku Tak Ngefans Ahmad Dhani

Regional
Kisah Pilu ART di Lampung, Disiksa Majikan, 4 Bulan Kerja Tak Digaji

Kisah Pilu ART di Lampung, Disiksa Majikan, 4 Bulan Kerja Tak Digaji

Regional
Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan Maharani: Rahasia Dong, Tunggu Kejutan Selanjutnya

Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan Maharani: Rahasia Dong, Tunggu Kejutan Selanjutnya

Regional
Saat Puan Bersepeda Bersama Gibran Sapa Pengunjung Car Free Day Solo...

Saat Puan Bersepeda Bersama Gibran Sapa Pengunjung Car Free Day Solo...

Regional
Dua Camat di Nunukan Terdaftar sebagai Bacaleg, Bawaslu Pertanyakan Status ASN Jadi Anggota Parpol

Dua Camat di Nunukan Terdaftar sebagai Bacaleg, Bawaslu Pertanyakan Status ASN Jadi Anggota Parpol

Regional
Cerita Warga Semarang Sambut Biksu Thudong, Rela Menunggu 2 Jam dan Siapkan Makanan

Cerita Warga Semarang Sambut Biksu Thudong, Rela Menunggu 2 Jam dan Siapkan Makanan

Regional
Detik-detik Truk Gagal Menanjak, Mundur dan Tabrak Pagar Balai Kemasyarakatan Kelas II Samarinda

Detik-detik Truk Gagal Menanjak, Mundur dan Tabrak Pagar Balai Kemasyarakatan Kelas II Samarinda

Regional
Bocah SD Tewas Terbakar Usai Main Bensin Bersama Temannya di Konawe

Bocah SD Tewas Terbakar Usai Main Bensin Bersama Temannya di Konawe

Regional
Pilkada Gubernur Bangka Belitung 2024 Diguyur Anggaran Rp 89,2 miliar

Pilkada Gubernur Bangka Belitung 2024 Diguyur Anggaran Rp 89,2 miliar

Regional
Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Masih Sakit

Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Masih Sakit

Regional
Ada Janin Dalam Perut Bayi Laki-laki yang Baru Lahir di Kupang

Ada Janin Dalam Perut Bayi Laki-laki yang Baru Lahir di Kupang

Regional
Siswa SMP di Buton Selatan Tewas Gantung Diri Usai Permintaannya Tak Dipenuhi Orangtua

Siswa SMP di Buton Selatan Tewas Gantung Diri Usai Permintaannya Tak Dipenuhi Orangtua

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com