Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembunuh Karyawan PT BHP di Nunukan, Hanya Mau Beri Peringatan Malah Bablas

Kompas.com - 17/04/2023, 12:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Saat naik ke eksavator, pelaku tiba-tiba mengayunkan bucket dan membuat korban terjatuh. Melihat situasi semakin tidak kondusif, korban berusaha lari menjauh. Namun, baru sekitar empat meter, dia kembali jatuh. Saat itulah EH menjatuhkan bucket ke tubuh korban sampai tersangkut di sela-sela garpu bucket, dan kembali menggencet tubuh korban sampai tewas di tempat," kata dia.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, EH melarikan diri dan bersembunyi di Desa Kunyit, Kecamatan Sebuku.

Ketatnya penjagaan petugas di areal jalan yang berpotensi dijadikan lokasi pelarian, membuat EH hanya bisa bersembunyi, tanpa berani menampakkan diri.

Sampai pada akhirnya, EH nekat kabur dengan sepeda motor.

Dengan membonceng pemilik motor, EH mengendarai motor dengan kencang demi lolos dari aksi sweeping dan kepungan petugas.

Taufik menuturkan, sempat terjadi aksi kejar kejaran dalam upaya penangkapan EH.

Aksi tersebut berlangsung di Jalan Simpang 4 Sikun Adindo Jalan Provinsi di Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, menuju arah Desa Tujung, Kecamatan Sembakung Atulai.

"Kami lakukan pengejaran dan bisa mendapatkan sasaran setelah menempuh jarak sekitar 3 km di Jalan Provinsi, Desa Tujung," tutur dia.

Baca juga: Tetapkan Status Siaga Bencana Musibah Angin Puting Beliung, BPBD Nunukan Salurkan Bantuan ke Desa Sekaduyon Taka

Ada dua orang yang diamankan polisi dalam kasus ini.

Selain pelaku EH, pemilik motor yang digunakan EH untuk berupaya kabur juga turut diamankan sebagai saksi.

Sedangkan jenazah korban Agus Purba, dipulangkan ke rumah duka, di Jalan Lintas Pekanbaru Duri RT 003 RW 001 Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

EH dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com