"Saat naik ke eksavator, pelaku tiba-tiba mengayunkan bucket dan membuat korban terjatuh. Melihat situasi semakin tidak kondusif, korban berusaha lari menjauh. Namun, baru sekitar empat meter, dia kembali jatuh. Saat itulah EH menjatuhkan bucket ke tubuh korban sampai tersangkut di sela-sela garpu bucket, dan kembali menggencet tubuh korban sampai tewas di tempat," kata dia.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, EH melarikan diri dan bersembunyi di Desa Kunyit, Kecamatan Sebuku.
Ketatnya penjagaan petugas di areal jalan yang berpotensi dijadikan lokasi pelarian, membuat EH hanya bisa bersembunyi, tanpa berani menampakkan diri.
Sampai pada akhirnya, EH nekat kabur dengan sepeda motor.
Dengan membonceng pemilik motor, EH mengendarai motor dengan kencang demi lolos dari aksi sweeping dan kepungan petugas.
Taufik menuturkan, sempat terjadi aksi kejar kejaran dalam upaya penangkapan EH.
Aksi tersebut berlangsung di Jalan Simpang 4 Sikun Adindo Jalan Provinsi di Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, menuju arah Desa Tujung, Kecamatan Sembakung Atulai.
"Kami lakukan pengejaran dan bisa mendapatkan sasaran setelah menempuh jarak sekitar 3 km di Jalan Provinsi, Desa Tujung," tutur dia.
Ada dua orang yang diamankan polisi dalam kasus ini.
Selain pelaku EH, pemilik motor yang digunakan EH untuk berupaya kabur juga turut diamankan sebagai saksi.
Sedangkan jenazah korban Agus Purba, dipulangkan ke rumah duka, di Jalan Lintas Pekanbaru Duri RT 003 RW 001 Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
EH dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.