Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria di Nunukan Bebas dari Penjara karena Dinikahkan dengan Korbannya

Kompas.com - 07/04/2023, 19:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kasus dugaan tindak asusila terhadap gadis berusia 15 tahun di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, diselesaikan dengan restorative justice.

Pelaku yang sempat diamankan dan ditahan di Mapolsek Sebatik Timur, akhirnya dibebaskan karena orangtua korban menginginkan agar anaknya dinikahkan saja demi menutup aib yang terjadi.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seks di Kalangan Santri, Dinsos Nunukan Segera Telusuri
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Ricko Veandra mengatakan, upaya restorative justice dilakukan setelah semua pihak setuju untuk menikahkan saja korban dengan pelaku.

‘’Prosesnya dilakukan Kamis (6/4/2023). Pihak keluarga didampingi pengacara, dan semua pihak tidak ada yang keberatan atas langkah menikahkan pelaku dengan korban,’’ujarnya, Jumat (7/4/2023).

Pengacara keluarga korban, mendalilkan kasus tersebut, dengan dasar Pasal 7 UURI Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca juga: Puluhan Motor yang Dikendarai Anak-anak Diamankan, Pemilik Menangis, Orangtua Datangi Polres Nunukan

Dalam salah satu poin pasal dijelaskan, orangtua pihak pria/wanita, dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung cukup, meski pada dasarnya perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

‘’Sebenarnya ini korban masih 15 tahun dan akan berisiko ketika menikah. Tapi semua sepakat dan semua pihak tidak ada yang keberatan, sehingga proses restorative justice dilakukan,’’jelasnya.

Orangtua korban juga mengaku cukup pusing terhadap model pergaulan anaknya yang terlalu bebas.

Alhasil, perkawinan dengan pelaku menjadi alternatif dan solusi yang dipilih, maupun disetujui, bahkan oleh korban sendiri.

Sebagaimana dijelaskan Ricko, kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun dengan H (31), terjadi atas dasar suka sama suka.

Meski korban masih belia, keduanya sepakat menjalin asmara dan berpacaran. Hubungan tersebut membuat kegadisan korban terenggut.

Sampai akhirnya ia putus dengan H dan menjalin hubungan pacaran bersama R (19). Lagi lagi, dengan alasan pacar, persetubuhan kembali terjadi.

‘’Jadi pergaulan si anak menjurus ke arah pergaulan bebas. Kasus persetubuhan dengan dua pelaku juga terjadi atas dasar suka sama suka di lokus dan tempus berlainan. Orangtua korbanlah yang awalnya keberatan dan melaporkan kasus itu ke polisi, dan kemudian menginginkan adanya pernikahan dengan pelaku kedua,’’jelas Ricko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com