Salin Artikel

Pengakuan Pembunuh Karyawan PT BHP di Nunukan, Hanya Mau Beri Peringatan Malah Bablas

NUNUKAN, KOMPAS.com - EH (43), operator eksavator pelaku pembunuhan rekan kerjanya di PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) di Desa Sajau, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban, Agus Purba (32).

EH yang kabur setelah membunuh Agus Purba dengan cara menjatuhkan bucket eksavator, di kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal di tempat, akhirnya diamankan Polisi, Sabtu (15/4/2023).

Saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Nunukan dan ditanyakan alasan mengapa ia tega menghabisi nyawa rekannya, pelaku menjawab bahwa dirinya tidak memiliki niat membunuh.

"Tadinya saya mencoba memberi peringatan dengan menjatuhkan bucket eksavator di atas korban. Ternyata malah bablas," kata EH, pada Senin (17/4/2023).

EH mengatakan, Agus Purba tidak seharusnya ikut-ikutan dalam masalah pertikaiannya dengan Muhammad Nasharuddin Mangunsong (33), yang merupakan asisten kepala di perusahaan tempatnya bekerja.

Pelaku yang merupakan warga Desa Panindi, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara ini menuturkan, permasalahan yang dipicu kekesalannya terhadap Nasharuddin justru membuat nyawa Agus Purba melayang.

"Awalnya saya kesal karena cara memerintah Nasharuddin ke saya cukup kasar dan buat sakit hati. Belum lagi ada masalah juga yang sudah lama saya pendam ke dia, karena setiap ada kerusakan mesin alat berat, biaya perbaikan dibebankan ke saya terus," imbuh dia.

Namun, pernyataan EH, dimentahkan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya yang mengatakan, mustahil jika perbuatan pelaku menjatuhkan bucket eksavator ke tubuh korban bukan niat membunuh.

"Berat loh itu barang, bukan cangkul. Enggak masuk akal kalau hanya sekadar peringatan tapi bucket eksavator yang seberat itu dijatuhkan di badan orang," ujar Taufik.

Taufik menuturkan, kejadian memang bermula dari cekcok antara EH dan Nasharuddin di tempat loading tandan kosong kelapa sawit PT BHP, Jumat (14/4/2023).

Perintah Nasharuddin yang meminta EH untuk loading kernel sawit, tidak diindahkan.

Cekcok pun terjadi sampai akhirnya EH mengayunkan bucket eksavator ke tubuh Nasharuddin hingga membuatnya terpental, dan mengalami luka ringan.

Korban Agus Purba yang melihat kejadian tersebut, mencoba datang untuk melerai.

Korban berusaha mendekati pelaku dengan niat membujuk EH dan meredakan emosinya.


"Saat naik ke eksavator, pelaku tiba-tiba mengayunkan bucket dan membuat korban terjatuh. Melihat situasi semakin tidak kondusif, korban berusaha lari menjauh. Namun, baru sekitar empat meter, dia kembali jatuh. Saat itulah EH menjatuhkan bucket ke tubuh korban sampai tersangkut di sela-sela garpu bucket, dan kembali menggencet tubuh korban sampai tewas di tempat," kata dia.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, EH melarikan diri dan bersembunyi di Desa Kunyit, Kecamatan Sebuku.

Ketatnya penjagaan petugas di areal jalan yang berpotensi dijadikan lokasi pelarian, membuat EH hanya bisa bersembunyi, tanpa berani menampakkan diri.

Sampai pada akhirnya, EH nekat kabur dengan sepeda motor.

Dengan membonceng pemilik motor, EH mengendarai motor dengan kencang demi lolos dari aksi sweeping dan kepungan petugas.

Taufik menuturkan, sempat terjadi aksi kejar kejaran dalam upaya penangkapan EH.

Aksi tersebut berlangsung di Jalan Simpang 4 Sikun Adindo Jalan Provinsi di Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, menuju arah Desa Tujung, Kecamatan Sembakung Atulai.

"Kami lakukan pengejaran dan bisa mendapatkan sasaran setelah menempuh jarak sekitar 3 km di Jalan Provinsi, Desa Tujung," tutur dia.

Ada dua orang yang diamankan polisi dalam kasus ini.

Selain pelaku EH, pemilik motor yang digunakan EH untuk berupaya kabur juga turut diamankan sebagai saksi.

Sedangkan jenazah korban Agus Purba, dipulangkan ke rumah duka, di Jalan Lintas Pekanbaru Duri RT 003 RW 001 Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

EH dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/125149978/pengakuan-pembunuh-karyawan-pt-bhp-di-nunukan-hanya-mau-beri-peringatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke