SUMBAWA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi 5 pria WNA asal China berinisial LX (38), LJ (51), ZG (39), GM (53) dan YJ (58).
Mereka dideportasi ke Guangzhou, China, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
"5 WNA itu langgar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Saat Siswi SMP di Sumbawa Pilih Bolos Sekolah karena Menstruasi...
Mereka dideportasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.2.GR.03.08-1232 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi atas nama LX cs. Mereka dideportasi karena melanggar izin tinggal. Mereka kedepatan bekerja di Kecamatan Lantung.
Selfario menjelaskan, penangkapan terhadap para WNA itu bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Lantung yang resah atas keberadaan dan aktivitas WNA tersebut. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan operasi mandiri.
Baca juga: 6 Hidangan Khas Lebaran dari Pulau Lombok dan Sumbawa
"Ibarat jatuh tertimpa tangga, salah satu di antara WNA itu sempat jadi korban perampokan beberapa waktu lalu yang dilakukan 8 orang di wilayah Kecamatan Lantung," jelas Selfario.
Selfario menyebut, LX, LJ, GM, dan ZG datang ke Indonesia pada 2022 dan YJ pada 2023 menggunakan izin tinggal kunjungan.
Selfario meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.