Salin Artikel

Langgar Izin Tinggal, 5 WN China Dideportasi Imigrasi Sumbawa Besar

SUMBAWA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi 5 pria WNA asal China berinisial LX (38), LJ (51), ZG (39), GM (53) dan YJ (58).

Mereka dideportasi ke Guangzhou, China, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

"5 WNA itu langgar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Mereka dideportasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.2.GR.03.08-1232 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi atas nama LX cs. Mereka dideportasi karena melanggar izin tinggal. Mereka kedepatan bekerja di Kecamatan Lantung.

Selfario menjelaskan, penangkapan terhadap para WNA itu bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Lantung yang resah atas keberadaan dan aktivitas WNA tersebut. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan operasi mandiri.

"Ibarat jatuh tertimpa tangga, salah satu di antara WNA itu sempat jadi korban perampokan beberapa waktu lalu yang dilakukan 8 orang di wilayah Kecamatan Lantung," jelas Selfario.

Selfario menyebut, LX, LJ, GM, dan ZG datang ke Indonesia pada 2022 dan YJ pada 2023 menggunakan izin tinggal kunjungan.

Selfario meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/085721378/langgar-izin-tinggal-5-wn-china-dideportasi-imigrasi-sumbawa-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke