"Sudah ada uangku ini untuk bayar angsuran tiga bulan, tapi kenapa saya dibebankan lagi Rp 40 juta untuk membayar biaya penanganan. Dari mana saya mau ambil uang lagi," kata Ani.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Cabang ACC Palu, Indra memilih untuk tidak berkomentar.
"Maaf bu, kami belum bisa berkomentar banyak atas kasus ini," kata Indra, singkat.
Baca juga: Menilik Mushala Al-Yahya, Tempat Ibadah Tua yang Berdiri Sejak 1815 di Kota Semarang
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Tengah Salman Hadiyanto mengatakan, penarikan paksa oleh debt collector menurutnya bisa saja karena nasabah atau konsumen tidak koperatif sehingga leasing punya alasan melakukan penarikan.
Namun, patut diperhatikan, apakah penarikan tersebut dilakukan secara formil, sah dan baik-baik.
"Jika tidak, maka leasing telah melakukan kekeliruan, meskipun itu ada hak mereka," kata Salman.
"Penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dilaporkan sebagai perampasan di kepolisian," ujar dia.
Update: pihak Astra Credit Companies (ACC) telah memberikan tanggapan terkait kasus penarikan paksa mobil Toyota Fortuner yang biaya penanganan eksekusi fidusianya dibebankan kepada debitur ini.
Baca berita selengkapnya di sini: Tanggapan Astra Credit Companies Kasus Fortuner Ditarik Paksa dan Debitur Dibebankan Biaya Debt Collector
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.