Kemudian, tersangka ON berperan sebagai pengelola dana hibah, dan tersangka SA merupakan pembuat proposal fiktif dan berhubungan dengan tersangka ZU.
Lalu, tersangka An merupakan orang yang diminta Zu dan ON untuk menyediakan sarana pendukung seperti peserta kegiatan, hingga kelengkapan alat untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.
Keempat orang ini hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW, terdakwa kasus korupsi klaster pertama.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negaranya akibat dugaan korupsi dana hibah Klaster Pemprov Kepri APBD tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 1.638.000.000.
Baca juga: Korupsi Penyertaan Modal di Sumbawa Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumya, polisi telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta.
Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain, yaitu MN (39), SP (35), AS (27), MI (33), dan WH.
Kasus itu diungkap sejak 2020, di mana ada laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri kepada sejumlah organisasi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.