BATAM, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp 6,2 miliar, masuk babak baru.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menangkap dua tersangka, yakni Ari Rosnandi yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto, dan Abdi Surya Rendra.
"Ya, sudah ditangkap kemarin, Jumat (31/3/2023) di Jakarta dan satunya lagi di Tanjungpinang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kadis ESDM NTB Diberhentikan Sementara sebagai ASN
Kendati demikian, baru tersangka Abdi yang tiba di Mapolda Kepri karena yang bersangkutan ditangkap di Tanjungpinang.
Sedangkan tersangka Ari, diperkirakan tiba di Batam sekitar pukul 10.00 WIB dari Jakarta. "Seharusnya sudah tiba di Mapolda Kepri, mungkin masih dalam perjalanan," terang Nasriadi.
Untuk menangkap keduanya, tim Subdit Tipidkor sempat terkecoh, karena kedua pelaku selalu berpindah-pindah, bahkan Ari sudah melarikan diri ke Jakarta.
"Awalnya kami menangkap Abdi Surya Rendra di Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023) dari sana tim baru berangkat ke Jakarta menangkap Ari Rosnandi," jelas Nasriadi.
Penangkapan keduanya, Nasriadi mengatakan, berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020.
Untuk diketahui sejak kasus ini bergulir, Ari Rosnandi menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kepri.
Baca juga: Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi
Sementara Abdi Surya Rendra, yang awal kasus ini bergulir menjabat sebagai Kabid Aset DPKAD Kepri.
Sebelumnya Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat tersangka dalam lanjutan penyelidikan korupsi Dana Hibah APBD 2020, masing-masing berinisial ZU, ON, SA, dan AN di Tanjungpinang pada Kamis (8/12/2022).
Kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster. Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.
Pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri 2020.
Nantinya, dana untuk kegiatan fiktif ini, akan dibagi sesuai peran dan tugas masing-masing. Kemudian anggaran sisa diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu, yang merupakan tersangka pada klaster pertama.
Untuk peran masing-masing tersangka yakni tersangka ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama).
Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.