Utuk lima paket, ia membayar Rp 750.000.
"Dia beli total 5 paket seharga Rp 750.000, jadi untung Rp 200.000 saat dijual lagi kepada korban," papar Ruruh.
Setelah bertransaksi dengan korban, I kembali membeli membeli lagi bahan baku petasan berupa potasium 25 kilogram dan serbuk alumunium 2 kilogram dari penjual yang berbeda.
Dia membeli dengan cara COD kepada penjual di daerah Muntilan Kabupaten Magelang.
"Oleh tersangka, bahan baku tersebut sempat diracik menjadi 10 kilogram. Nah yang 10 kilogram ini dibeli lagi oleh 2 orang yakni DS (27) dan HBH (33) asal Desa Senden, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang," papar Ruruh.
Baca juga: Tubuh Korban Tewas akibat Ledakan Bahan Petasan di Magelang Ditemukan Tak Utuh
Keduanya diketahui sudah sering membeli bahan baku maupun yang sudah jadi petasan kepada tersangka I.
Mereka pun sudah diringkus oleh polisi dan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kilogram serbuk bahan petasan, sumbu api petasan, selongsong petasan, lem kertas, gunting, sepeda motor dan sebagainya.
"Barang bukti diletakkan tersangka I di sebuah gubug di belakang rumahnya," imbuh Ruruh.
Para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.