KOMPAS.com - I alias NW (44), warga Dusun Butuh, Desa Diwak, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap atas kasus penjualan bahan baku petasan.
Ia menjual bahan baku petasan seberat 7,5 kilogran ke Mufid, korban yang tewas saat terjadi ledakan di di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023).
Menurut I, ia nekat menjual bahan baku petasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mmebayar utang.
"Jual itu pas terlilit utang," kata I, di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).
Sehari-hari I bekerja sebagai tukang bangunan di Magelang. Selain itu, ia juga menjual petasan sejak tahun 2010.
Kemampuan meracik petasan itu, ia dapatkan dari Youtube. Namun ia sempat berhenti meracik petasan setelah tangannya terluka terkena ledakan petasan yang diraciknya.
"(Jualan) sejak 2010, dulu sempat berhenti. Belajar (meracik) dari Youtube," katanya singkat.
Sementara itu Kapolresta Magelang Kombes Polisi Ruruh Wicaksono mengatakan korban dan I sudah kenal sejak 3 tahun lalu karena sama-sama bekerja sebagai buruh bangunan.
Menurutnya tersangka pernah berjualan petasan pada tahun 2010-2013, dan sempat berhenti karena tangannya luka akibat ledakan petasan.
Baca juga: Pemkab Magelang Akan Bantu Warga Terdampak Ledakan Bahan Petasan Pakai Anggaran Tak Terencana
Selain itu Ruruh juga membenarkan bahwa korban membeli lima paket bahan petasan sebelum puas.
"Tersangka I sebelumnya pernah jualan petasan tahun 2010-2013, sempat berhenti, bahkan tangannya sempat kena ledakan. Dalam peristiwa kemarin tersangka membenarkan korban sebelum puasa beli 5 paket bahan petasan," ungkap Ruruh.
Adapun paket tersebut terdiri dari 3 bahan peledak yakni belerang, potasium dan serbuk alumunium.
Satu paket dijual tersangka seharga Rp 200.000 kepada korban.
"Korban membeli 5 paket bahan petasan dari I, harganya Rp 200.000 per paket, jadi total Rp 1 juta," sebut Ruruh.
Baca juga: Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Ruruh menjelaskan tersangka I mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang asal Semarang lewat media sosial Facebook.