Salin Artikel

Pengakuan Tukang Bangunan Jual Bahan Petasan 7,5 Kg yang Meledak di Magelang: Terlilit Utang

Ia menjual bahan baku petasan seberat 7,5 kilogran ke Mufid, korban yang tewas saat terjadi ledakan di di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023).

Menurut I, ia nekat menjual bahan baku petasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mmebayar utang.

"Jual itu pas terlilit utang," kata I, di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).

Sehari-hari I bekerja sebagai tukang bangunan di Magelang. Selain itu, ia juga menjual petasan sejak tahun 2010.

Kemampuan meracik petasan itu, ia dapatkan dari Youtube. Namun ia sempat berhenti meracik petasan setelah tangannya terluka terkena ledakan petasan yang diraciknya.

"(Jualan) sejak 2010, dulu sempat berhenti. Belajar (meracik) dari Youtube," katanya singkat.

Sementara itu Kapolresta Magelang Kombes Polisi Ruruh Wicaksono mengatakan korban dan I sudah kenal sejak 3 tahun lalu karena sama-sama bekerja sebagai buruh bangunan.

Menurutnya tersangka pernah berjualan petasan pada tahun 2010-2013, dan sempat berhenti karena tangannya luka akibat ledakan petasan.

Selain itu Ruruh juga membenarkan bahwa korban membeli lima paket bahan petasan sebelum puas.

"Tersangka I sebelumnya pernah jualan petasan tahun 2010-2013, sempat berhenti, bahkan tangannya sempat kena ledakan. Dalam peristiwa kemarin tersangka membenarkan korban sebelum puasa beli 5 paket bahan petasan," ungkap Ruruh.

Adapun paket tersebut terdiri dari 3 bahan peledak yakni belerang, potasium dan serbuk alumunium.

Satu paket dijual tersangka seharga Rp 200.000 kepada korban.

"Korban membeli 5 paket bahan petasan dari I, harganya Rp 200.000 per paket, jadi total Rp 1 juta," sebut Ruruh.

Pesan lewat Facebook dan COD

Ruruh menjelaskan tersangka I mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang asal Semarang lewat media sosial Facebook.

Utuk lima paket, ia membayar Rp 750.000.

"Dia beli total 5 paket seharga Rp 750.000, jadi untung Rp 200.000 saat dijual lagi kepada korban," papar Ruruh.

Setelah bertransaksi dengan korban, I kembali membeli membeli lagi bahan baku petasan berupa potasium 25 kilogram dan serbuk alumunium 2 kilogram dari penjual yang berbeda.

Dia membeli dengan cara COD kepada penjual di daerah Muntilan Kabupaten Magelang.

"Oleh tersangka, bahan baku tersebut sempat diracik menjadi 10 kilogram. Nah yang 10 kilogram ini dibeli lagi oleh 2 orang yakni DS (27) dan HBH (33) asal Desa Senden, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang," papar Ruruh.

Keduanya diketahui sudah sering membeli bahan baku maupun yang sudah jadi petasan kepada tersangka I.

Mereka pun sudah diringkus oleh polisi dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kilogram serbuk bahan petasan, sumbu api petasan, selongsong petasan, lem kertas, gunting, sepeda motor dan sebagainya.

"Barang bukti diletakkan tersangka I di sebuah gubug di belakang rumahnya," imbuh Ruruh.

Para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/172700478/pengakuan-tukang-bangunan-jual-bahan-petasan-7-5-kg-yang-meledak-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke