Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Menunjukkan Fisik Ijazah Asli Presiden Jokowi dalam Sidang, JPU: Bukti Sudah Cukup

Kompas.com - 28/03/2023, 23:01 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Barang bukti fisik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang asli tidak dihadirkan dalam persidangan atas sidang kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.

Hal itu disinggung dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (28/3/2023), yang melibatkan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Pihak Gus Nur Singgung JPU yang Tak Pernah Hadirkan Fisik Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan

Sebab, fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir sudah cukup untuk pembuktian soal keaslian ijazah.

"Kita sudah membalikkan terkait mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu, yang palsu sebelah mana. Mereka tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan bukti, kami yakini ijazah pak Jokowi asli dari SD, SMP, dan SMA," kata Apriyanto, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, legalisir ijazah tersebut pastinya ada ijazah asli. Sebab, legalisir itu oleh lembaga berwenang dan sudah disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ditambah lagi, bukti pendukung lainnya, yakni buku induk, yang di dalamnya ada identitas dan lengkap dengan nomor ijazah Jokowi, sudah terlampir dalam berkas perkara.

"Kalau mengejar harus asli, bagi kami alat bukti sudah cukup, saksi dari teman sekolah, guru, Kepala Sekolah sudah menjelaskan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Penuntut Ijazah Presiden Jokowi: Gus Nur Ungkap Keretakan Hubungan dengan Bambang Tri

"Kami optimis kami bisa membuktikan. Tapi kami kalau hakim ada pendapat lain, silahkan," lanjutnya.

Dalam sidang pledoi kedua tersangka dilaksanakan secara terpisah antara Gus Nur terlebih dahulu, kemudian, dilanjutkan Bambang Tri.


Apriyanto mengatakan, dalam sidang, Gus Nur membacakan nota pembelaan yang setebal 215 halaman. Sedangkan, Bambang Tri hanya melakukan pembelaan secara lisan.

Dalam pledoi terdakwa, keduanya meminta bebas atas semua dakwaan yang diberikan kepada mereka.

"Dia minta bebas dari semua dakwaan, sementara kami membuktikan pasal pertama primer UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1," ujarnya.

"Tapi karena ditanggapi semua, kuasa hukum sah-sah saja bahwa semua lima dakwaan tidak terbukti. Itu wajar, dalam pembelaan. Tapi semua kami kembalikan ke majelis hukim," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com